Kapolda Metro Janji Dua Bulan Kedepan Selesaikan Kasus Firli Bahuri

TRANSINDONESIA.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan akan menuntaskan skandal kasus dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami berusaha mudah mudahan 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto saat acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dalam kasus Firli, Polda Metro Jaya menangani dua perkara yakni, Firli diduga melakukan pemerasan dan pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat.

“Satu perkara sebenarnya sudah ‘confirm’, tinggal memenuhi empat petunjuk. Kalau kita bilang formil dan materiil, lebih banyak sifatnya materiil. Itu hanya kroscek,” terangnya.

Kasus Firli Bahuri yang dinilai banyak kalangan bergulir lamban dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023, hingga kini belum kunjung sampai ke meja hijau.

Firli Bahuri yang berstatus tersangka itu dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [zul/ish]

Share