Komjak: Jaksa Harus Bantah Sikap Sopan Harvey Moeis yang Ringankan Hukuman

TRANSINDONESIA.co | Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 Harvey Moeis.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi mengatakan, JPU harus membantah bahwa Harvey bersikap sopan dalam persidangan yang dinilai majelis hakim sebagai alasan dalam meringankan hukuman. Diketahui, hakim menghukum Harvey pidana penjara 6,5 tahun meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.

“Harus dibantah tentang hal-hal yang meringankan seperti sopan dan segala macam itu,” kata Pujiyono kepada Media Indonesia, Sabtu (28/12/2024).

“Ya sopan itu boleh, tetapi yang lebih substansial, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatan yang dilakukan. Itu kan hal yang harusnya menjadi pemberat,” sambungnya.

Selain bersikap sopan selama persidangan, hakim juga menjadikan peran Harvey yang memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebagai hal-hal meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Sementara, hal memberatkan hukuman adalah perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Pujiyono mengatakan, langkah JPU untuk mengajukan banding sudah tepat. Sebab, putusan majelis hakim dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam persidangan, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Harvey.

“Korupsinya itu kan sampai merugikan negara sekian ratus triliun, tapi keputusannya hanya sekian. Dan korupsinya itu kan dilakukan sudah lama,” tandas Pujiyono. (mi)

Share