Lemdiklat mengajarkan, melatih dan mengembangkan “COMMUNITY POLICING AND ART POLICING” di Pusdik Binmas

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Chrysnanda Dwilaksana

 

Pusdik Binmas sebagai Bumi Community Policing akan mengajarkan dan mengembangkan model Community Policing dan Art Policing dalam pembelajarannya.

Filosofi dan Strategi Community Policing

Polisi bekerja melalui pemolisian pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada publik. Implementasi pemolisian sejak tahun 90an mulai mengembangkan community policing. Pasang surut pemahamannya menjadi dinamika implementasi pada penyelenggaraan tugas kepolisian. Community policing bukan fungsi melainkan suatu filosofi dan strategi. Ini yang sering kali dipahami sebagai fungsi. Bahkan ada yang menganggap kalau di community policingkan atau kalau dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai polmas (dipolmaskan) berarti diselesaikan di luar aturan hukum. Parah lagi  malah sebagai ajang pemerasan atau penyuapan.

Pemahaman community policing yang keliru akan menjadi pembenaran bagi oknum polisi yang tidak peduli dengan kesusahan masyarakat bahkan ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Lapor polisi dipingpong sana sini. Membuat orang bingung dan kesal. Malah sudah kesusahan lapor polisi dipersulit bahkan dimintai duit. Perilaku para oknum ini menunjukan jiwa penolong dan tatkala dibiarkan maka akan menjadi core value.  Yang dapat merusak atau mencoreng citra kepolisian. Perilaku menyimpang tatkala dianggap hal biasa akan menjadi core value. Bener yen ora umum iku dianggep kleru, kleru yen umum iku dianggep bener. Benar jika tidak banyak dilakukan itu salah, salah ketika umum dilakukan dianggap benar.

Pemahaman community policing untuk diterapkan dalam polmas memang sudah berjalan namun di kalangan mahasiswa pada sekolah kepolisian atau bahkan dosennya memahami secara parsial. Pemolisian kontemporer yang dikategorikan community policing berbeda dengan community oriented policing. Sering kali ini disamakan. Community policing lebih dikaitkan adanya kesamaan persepsi antara polisi dalam warga komuniti yang dilayani karena saling mengenal dari hati ke hati. Secara filosofis community policing dapat dikategorikan sbb :

1.Polisi keberadaanya diterima dan didukung oleh warga yang dilayani dan menjadi bagian dari kehidupan mereka

2.Polisi memahami kebutuhan akan keamanan dan rasa aman dari warga yang dilayaninya

3.Polisi menyadari bahwa keberadaannya adalah sejajar dengan warga yang dilayani. Sehingga terbangun kemitraan yang dibentuk melalui wadah yang berupa forum, asosiasi atau dewan. Yang anggotanya representasi dari warga komuniti tsb.

4.Dialog antara polisi dengan warga komuniti dapat saling memahami dan keberadaan polisi dipercaya untuk menjembatani, mencari akar masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.

5.Polisi menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan

6.Keberadaan polisi dapan meminimalisir atau mengurangi ketakutan warga masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas

7.Polisi lebih mengedepankan pencegahan

8.Keberhasilan polisi bukan sebatas pengungkapan kasus atau perkara namun juga adanya harmoni dan keteraturan sosial

9.Polisi mengimplementasikan pemolisiannya berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah

10.Polisi sebagai penolong melayani masyarakat dengan tulus dan bereaksi dengan cepat

Filosofi Community Policing secara garis besar dapat dipahami untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman warga masyarakat. Community policing adalah tindakan anti premanisme termasuk juga crime in organization strategi community policing dapat dikembangkan dalam berbagai model pemolisian yang merupakan strategi berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah untuk diselenggarakan di semua fungsi kepolisian sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Model community policing dapat dikembangkan dalam banyak hal sesuai konteksnya, corak masyarakat dan kebudayaannya, juga dinamika perubahan yang terjadi. Satu prinsip seribu gaya. Prinsip dasar Community Policing ada pada point poin filosofi di atas yang di implementasikan dalam berbagai model pemolisiannya. Ketulusan melayani dan kecepatan bertindak menjadi ikon bahwa keberadaan polisi yang cepat dekat bersahabat ini aman, bermanfaat dan menyenangkan masyarakat.

Implementasi community policing dapat dikembangkan dalam art policing sebagai media Coolling System.

Kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban merupakan keutamaan polisi dalam pemolisiannya. Seni budaya dan pariwisata merupakan pilarnya. Di dalam masyarakat konflik dan berbagai hal yang kontra produktif akan merusak menghambat bahkan mematikan produktifitas. Kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban rusak akibat terjadinya berbagai hal yang kontra produktif antara lain :

1.Propaganda yang menyesatkan dan mengadu domba yang dibumbui ujaran ujaran kebencian dengan memanfaatkan primordialisme

2.Pemberitaan dan informasi hoax

3.Pembenaran yang mengalahkan kebenaran dengan pemutarbalikan fakta

4.Black campaign

5.Premanisme di berbagai bidang

Dsb

Banyak hal lain yang dilakukan untuk pembodohan dan mengobok obok opini publik yang berujung konflik sosial dan chaos.

Art policing merupakan pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata membangun cooling system untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengcounter atas hal hal yang kontra produktif di atas dengan daya nalar/ logika yang waras agar kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban tetap terjaga.

Art policing untuk adanya cooling system dapat dilakukan melalui media untuk :

1.menyadarkan,

2.menginspirasi,

3.memotivasi,

4.memberi solusi,

5.mencounter issue hoax dan

6.menghibur

Management media menjadi jembatan hati yang merupakan dialog peradaban dalam implementasi art policing antara lain :

1.Membangun portal atau web site atau bekerja sama dengan media main stream atau dengan apa saja yang dapat menjadi rujukan atas kebenaran atau sesuai fakta dalam pemberitaan.

2.Memberdayakan media sosial dengan berbagai informasi yang mencerdaskan dan menyadarkan agar tidak mudah terhasut untuk melakukan tindakan tindakan yang kontra produktif.

Di Lemdiklat Polri untuk pembelajaran dalam konteks cooling system pembelajaran  melalui  :

1.Model pod cast

a. Peserta didik menampilkan keutamaan sebagai polisi

b. Menceritakan pengalaman dan keahliannya dalam sharing pengetahuan

c. Mendiskusikan pelajaran pelajaran di Sespim secara proaktif dan problem solving

d. Mendiskusikan isue isue penting yang terjadi dalam masyarakat

2.Model coaching

a. Dialog dengan para petugas di lapangan secara daring sd lini terdepan di wilayah masing masing peserta didik sebelum masuk Sespim.

b. Menyampaikan hal hal yang informatif edukatif serta inputing data dan ada dialog untuk solusinya

3.Model forum diskusi dan informasi

a. Forum Bhabinkamtibmas

b. Forum Masyarakat Sadar Seni Budaya dan Pariwisata

c. Forum Ikatan Sakura Indonesia

d. Forum Hukum dan Keadilan

e. Forum Ilmu Kepolisian

f. Forum Safety and Security

Dsb

4.Model membranding

a. Kampung tertib, kampung tangguh dsb

b. Local heroes

c. Lomba dan pemberian penghargaan

d. Kampung Iklim

e. Desa Wisata

Dsb

5.Model expo atau pameran , FGD dan seminar

a. Leaders Expo

b. FGD, Seminar tentang kebhinekaan, toleransi, narkoba, korupsi dsb

c. Pameran dan festival seni budaya

6.Model Kemitraan

a.Kampus Kebangsaan

b. Kemitraan dengan para stakeholders untuk membangun soft power dan smart power

c. Bakti masyarakat

Dsb

Implementasi terdepan community policing ada pada Bhabinkamtibmas.

Karakter Bhabinkamtibmas :

1.Keberadaanya diterima dan didukung oleh warga yang dilayani dan menjadi bagian dari kehidupan mereka

2.Memahami kebutuhan akan keamanan dan rasa aman dari warga yang dilayaninya

3.Menyadari bahwa keberadaannya adalah sejajar dengan warga yang dilayani.

4.Mengedepankan Dialog antara polisi dengan warga komuniti dapat saling memahami.

5.Menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan

6.Meminimalisir atau mengurangi ketakutan warga masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas

7.Mengedepankan pencegahan

8.Membangun Harmoni dan Keteraturan Sosial

9.Pemolisiannya berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah

10.Berjiwa Penolong melayani masyarakat dengan tulus dan bereaksi dengan cepat

Strategi Penguatan Bhabinkamtibmas;

1.Kebijakan ( political will yang kuat )

2.Kepemimpinan Yang Transformatif

3.Tim Transformasi sebagai  sistem back up

4.Dukungan infrastruktur dan sistem sistem online yang berbasis elektronik

5.Adanya Call and Comand Centre sebagai Operation Room Pusat K3i (Komunikasi, Koordinasi, Komando Pengendalian dan Informasi)

6.Model model implementasi Bhabinkamtibmas sesuai Corak Masyarakat dan Kebudayaannya

7.Program Program Unggulan

8.Manajemen Media

9.Pilot Project

10.Monitoring Evaluasi dan Pengembangannya. (CDL)

Share