Jaksa Ajukan Banding Empat Terdakwa Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

TRANSINDONESIA.co | Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengajukan banding untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah atau korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, hukuman yang dijatuhkan ke para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Banding itu ditujukan terhadap perkara atas nama Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.

 “Putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” kata Harli, Sabtu (28/12/2024).

Sebagai informasi, Tamron alias Aon dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti Rp3,598 triliun subsider 5 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, tiga terdakwa lainnya sama-sama dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, rangkaian kasus Timah itu juga menyeret nama Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi. Sebelumnya, Harvey dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Atas putusan tersebut, Harli menyebut bahwa JPU juga sudah menyatakan banding atas perkara Harvey.

Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan bahwa langkah banding wajib dilakukan JPU mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerusakan lingkungan, di samping merugikan negara dengan nilai yang besar, yakni mencapai Rp300 triliun.

Angka itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun. (mi)

Share