Lemdiklat Polri Mengajarkan dan Mengembangkan “International Policing” di Sebasa Polri
TRANSINDONESIA.co | Polisi bekerja pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Benang merah ke dua ranah itu dapat dikatakan sebagai pemolisian atau policing. Yang dapat dimaknai sebagai segala usaha kepolisian pada tingkat manajemen maupun tingkat operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Polisi selain bekerja di dalam masyarakat dalam negeri juga bertugas dalam masyarakat internasional.
Pekerjaan pekerjaan kepolisian di ranah internasional merupakan suatu bagian dalam menjalankan amanat konstitusi.
Pada tugas kepolisian di ranah internasional (international policing) setidaknya mencakup:
1. Menjadi bagian dalam tugas tugas di badan PBB
2. Berperan aktif sebagai bagian Pasukan Perdamaian PBB. Police adviser (PA) maupun sebagai FPU (formed police unit).
3. Kerja sama kepolisian internasional
Yang berkaitan dengan
a. Keamanan
b. Keselamatan
c. Hukum
d. Administrasi
e. Informasi
f. Kemanusiaan
4. Menjembatani berbagai permasalahan kepolisian di ranah internasional dalam tugas LO
5. Pelayanan kepolisian yang berkaitan dengan internasional di dalam maupun luar negeri
6. Melakukan kerjasama dalam bidang peningkatan SDM dan teknologi kepolisian:
a. Penegakkan hukum
b. Penyelidikan dan penyidikan
c. Pendidikan untuk S1 S2 dan S3
d. Pelatihan yang berkaitan teknis tugas operasional kepolisian
e. Menyelenggarakan kelas internasional
f. Kegiatan seminar workshop expo, dll
7. Menjadi protokol atas kegiatan international policing
8. Networking pengembangan jejaring dan membangun soft power dan smart power
9. Menjadi anggota dalam berbagai Asosiasi, Dewan, Forum internasional
International policing memerlukan grand strategi setidaknya menjabarkan 9 point di atas. Menyusun aturan hukum dan peraturan sebagai payung hukum. Menyiapkan SOP sebagai panduan operasionalnya. Menyiapkan SDM yang akan mengawaki dan mengoperasionalkan di dalam birokrasi maupun tugas di dalam masyarakat internasional.
Model pemolisian internasional diajarkan dalam berbagai studi kasus atau model pemolisian transplantasi untuk model polisi dengan pemolisian PBB di mission area sebagai peace keeper. Apa yang dilakukan pada pemolisiannya sebagai international policing (pemolisian antar bangsa: yang para petugasnya dari berbagai bangsa), namun ada kesamaan pola yang dikerjakan.
Pemolisian berbasis wilayah (dari level post monitor, province comander sampai dengan police head quarter) diimplementasikan sebagai penjaga, pengamat, jembatan penghubung, pelatih, back up system sampai kepolisian lokal bisa bekerja sebagai seharusnya.
Pemolisian berbasis pada fungsi-fungsi (ini tidak dikerjakan sepenuhnya seperti sebuah KOD (kesatuan operasional dasar), melainkan diprioritaskan untuk patroli, pengawalan, pengamanan obyek-obyek tertentu dan kegiatan-kegiatan tertentu (pemilihan umum, tugas-tugas rumah sakit/ kesehatan, penjinak bom, pengendali massa, patroli jarak jauh dan sebagainya). Selain itu juga ada pemolisian yang menjadi bagian diplomasi atau bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan agar terpelihara keteraturan sosial, keamanan dan rasa aman warga yang dilayaninya.
Pola-pola pemolisian pada daerah misi perdamaian PBB mengacu pada 4 unsur:
1.Kepemimpinan,
2.Administrasi ( SDM, perencanaan dan program-program, sarana, prasarana dan anggaran),
3.Operasional,
4.Capacity building.
Implementasi pemolisian pada saat kondisi kontijensi bisa mengacu pada pola-pola pemolisian transplantasi dengan menerapkan community policing/ polmas yang didukung dengan sistem-sistem online di bidang : kepemimpinan, administrasi, operasional dan capacity building.
Pola transplantasi dapat dilakukan pada tingkat Mabes, tingkat Polda. Dengan personil-personil kontijensi yang bersifat ad hoc dengan menunjuk pejabat-pejabat berdasar wilayah, fungsional adapun back up system dilakukan kepolisian terdekat juga dari pusat.
International policing yang diajarkan di Sebasa Polri merupakan bagian dari membangun Polri yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. (CDL)