OJK dan IASC Blokir 5.987 Rekening Selamatkan Rp27,1 Miliar
TRANSIINDONESIA.co | Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir 5.987 rekening dan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar serta menerima 11.448 aduan. 5.987 rekening yang diblokir IASC, hingga 20 Desember 2024 ini merupakan kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.
“Tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu. Caranya, melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Menurutnya, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut (atau yang dikenal dengan impersonation).
Masyarakat diimbau agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
“Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak,” ujar Dewi.
Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.
Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157. [met]