Ada 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor Tahun Depan, Apa Saja?

TRANSINDONESIA.co |  Pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan mulai 2025. Ketetapan dua pajak baru itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Namun, lembaran belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan.

Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Trans Global

Jadi misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu alias 66 persen dari PKB Rp1 juta.

Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan opsen pajak kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah. (cnni)

Share