Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan, Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
TRANSINDONESIA.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dari jabatannya pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar herdi Ardia memastikan situasi tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPU. Meski tidak dipungkiri rasa sedih dirasakan institusi KPU.
“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hedi dihubungi terpisah.
Terkait dengan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung yaitu rekapitulasi perhitungan suara, Hedi memastikan hal itu tidak akan terganggu.
Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut,” ucapnya.
Empat hari setelah pencoblosan, rekapitulasi Pilkada serentak di Jawa Barat tingkat kota kabupaten dan juga provinsi baru mencapai 99,97% progres dokumen C hingga Minggu 1 Desember 2024 pukul 18.30.
Hasil sementara saat ini proses rekapitulasi tingkat kecamatan masih berproses. Sementara di sisi lain sudah ada beberapa kota kabupaten yang sudah melakukan rapat pleno penetapan suara di tingkat kota Kabupaten Seperti halnya di Kabupaten Bekasi, Depok, Purwakarta, dan Indramayu.
Hedi mengatakan, untuk jumlah atau persentase partisipasi pemilih dipilih pilgub Jabar saat ini pihaknya akan menghitung usai seluruh rekapitulasi selesai.
“Seperti kesepakatan di awal, prosentase tingkat partisipasi pada pemilihan gubernur menunggu rekapitulasi tuntas dan saat ini masih berproses,” ujar Hedi.
Sementara itu, untuk potensi sengketa di daerah, diakui dia terdapat beberapa daerah yang berpotensi mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Seperti yang diungkapkan oleh divisi hukum dan pengawasan KPU terdapat lima daerah yang berpotensi mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK yaitu Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok dan Cianjur.
“Di antara lima wilayah yang berpotensi di lapangan ada satu daerah yang dikawal ketat proses rekapitulasinya begitupula dengan komisioner KPU nya oleh aparat penegak hukum,” ucap Hedi.
Selebihnya, pihak untuk sementara telah menjadwalkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub pada pertengahan Desember nanti.
Sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang terbuka mengabulkan pengaduan terhadap Ummi Wahyuni.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.
Diketahui, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan.(*)
Sumber: pikiran-rakyat.com