Praperadilan Tom Lembong, Ahli Sebut Impor Gula Selamatkan Kerugian Masyarakat Hingga Rp 8 Triliun

TRANSINDONESIA.co | Ahli pertanian dari IPB Dwi Andreas menilai, kebijakan impor di era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bisa menyelamatkan kerugian masyarakat hingga Rp 8 triliun.

“Impor gula menyelamatkan kerugian masyarakat,” jelas Dwi Andreas saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Dalam kesaksiannya, dia mengatakan bahwa stok gula di akhir tahun di 2014 sebesar 1,18 juta ton, atau jika dibulatkan menjadi 1,2 juta ton. Kemudian, di akhir tahun 2015, stok tersebut turun tinggal 800.000 ton, kemudian turun lagi menjadi 400.000 ton untuk stok di akhir tahun.

“Produksi juga turun, sehingga gabungan antara penurunan produksi dan penurunan stok, ini memicu (kenaikan) harga,” jelas dia.

“Harga gula di Januari 2015, sekitar Rp 11.000, lalu kemudian naik ke Rp 13.000-an, lalu kemudian bertahan di Rp 13.200 mulai sekitar bulan Juli, karena pas sudah memasuki musim giling,” ujarnya.

Karena stok akhir tahun 2015 sangat rendah, efeknya akan dirasakan pada tahun 2016. Harga gula kemudian melonjak tinggi ke Rp 16.000 sampai bulan Juli.

“Di bulan Januari diputuskan impor, sudah barang tentu keputusan impor barang tidak langsung datang. Itu impor beras saja perlu waktu 3 bulan, apalagi impor gula dan mengolahnya,” lanjut dia.

“Sehingga kemungkinan besar impor tersebut bisa terdistribusikan ke masyarakat, sudah dalam bentuk GKP itu sudah Pasca Juli 2016,” tambahnya.

Dengan impor tersebut, harga gula mengalami penurunan. Sampai dengan Desember 2016 harga gula tercatat sebesar Rp 12.000 per kg.

“Harga gula pertahanan turun, turun sampai di Desember 2016 dan turun terus sampai Desember 2017, ke harga berapa? Sekitar Rp 12.000,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika impor gula tidak dilakukan, harga gula akan mencekik masyarakat. Harganya diperkirakan bisa mencapai Rp 20.000 per kg.

“Kalau impor tidak dilakukan, saya pastikan harga gula akan melonjak sampai angka Rp 20.000 per kg,” ungkapnya.

Dia menambahkan, harga gula yang Rp 20.000 per kg selama 3 bulan, akan merugikan masyarakat Rp 8 triliun.

“Hanya 3 bulan saja, karena perbedaan harga antara Rp 12.000 dengan Rp 20.000, ada perbedaan Rp 8.000,” jelasnya.

“Perbedaan Rp 8.000 itu jika dikalikan dengan konsumsi gula selama 3 bulan dan sudah Rp 8 triliun,” ungkap dia.

Dengan begitu, dia menilai bahwa keputusan impor tersebut merupakan keputusan yang sama-sama tepat. Dia menjelaskan, selain kebijakan impor, pemerintah bisa mengantisipasi penurunan stok gula, karena kala itu sudah ada tanda-tanda terjadi El Nino.

“Tapi pas saat itu pemerintah mungkin tidak mengantisipasi melihat stok akhir gula tahun 2014 sebesar 1,2 juta ton. Sehingga kalau diputuskan (impor) di pertengahan 2015, malah lebih bagus,” ujarnya.

Dengan begitu gula akan masuk di akhir 2015 untuk menyelamatkan harga di 2016. “Tapi apa pun itu, masyarakat sudah diselamatkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom Lembong pun melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kompas.com)

Share