Dua Tersangka Judol Kabur ke Luar Negeri Ditangkap, Polisi Sita Rp3,1 Miliar

TRANSINDONESIA.co | Polisi menangkap dua tersangka kasus akses judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap, kabur ke luar negeri berhasil di tangkap dan dibawa pulang ke tanah air.

“Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi. Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Ahad 10 November 2024.

Dia mengatakan kedua tersangka akan tiba di Bandara Soekarno Hatta malam ini. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka itu berinisial MN dan DM.

“(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira.

Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus judi online yang menyeret pegawai Komdigi. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.

Para tersangka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.

Polisi Sita Rp3,1 Miliar

Dari kedua tersangka MN dan DM polisi berhasil menyita tidak uang Rp3,1 miliar.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin, 11 November 2024.

Kedua tersangka itu berinisial MN dan DM. Keduanya diringkus di luar negeri dan dibawa ke Jakarta pada Ahad malam, 10 November 2024. Kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Wira belum membeberkan lengkap kronologi penangkapan.

Satu tersangka berinisial MN merupakan pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, masih ada satu buronan berinisial A yang dikejar polisi.

“Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN,” ujar Wira.

Wira menerangkan dari keterangan MN lah muncul seorang berinisial DM, yang juga ditangkap pada hari yang sama. Hasil pemeriksaan, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap.

“Di mana MN ini adalah yang menyetorkan uang atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ujar dia.

Peran itu dijalankan MN dibantu tersangka DM. Selain itu, tersangka DM juta berperan menampung uang hasil kejahatan.

Kini, kedua tersangka berada di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mendlami secara intensif untuk mengungkap kasus hingga ke akar-akarnya.

Sebelumnya, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.

Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah ruko yang dijadikan kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan.

Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.[mtv/zul/mil]

Share