Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi Tolak Uang Damai Rp50 Juta Dijebloskan ke Penjara

TRANSINDONESIA.co | Guru Honorer Supriyani, S.Pd, di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke balik jeruji gegara dituduh menganiaya muridnya. Tuduhan itu membuat sang orang tua siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri 04 Baito Konsel,

yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum meminta uang damai Rp50 juta, namun Supriyani yang merasa tidak melakukan penganiayaan menolak memberikan uang tersebut hingga akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Perempuan Kendari, sejak 15 Oktober 2024.

Kasus tuduhan pemukulan ini terjadi sejak Rabu 24 April 2024, belakangan viral diberbagai media sosial, dan menjadi perhatian Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma. Filep meminta agar masalah ini diungkap secara terang benderang, agar tidak menimbulkan persepsi negatif baru seorang guru.

“Kasus penahanan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan harus diungkap secara transparan ke publik, dan Supriyani harus diperlakukan secara adil”, ujar Filep Wamafma dikutip dalam keterangannya, Rabu 23 Oktober 2024.

Diketahui, orang tua siswa yang merupakan seorang angota kepolisian berpangkat Aipda di Polsek Baito, oleh Supriyani mengaku sempat dimintai uang Rp50 juta agar berdamai dan tidak boleh mengajar kembali oleh orang tua siswa tersebut. Tapi karena merasa tidak melakukan kesalahan, Supriyani tidak mau membayar uang damai tersebut.

Tiba-tiba, Supriyani mendapat panggilan sebagai terlapor di Polsek Baito pada Senin 29 April 2024. Kemudian pada pertengahan Oktober 2024 mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk dimintai keterangan atas peristiwa pemukulan siswa, tapi karena tidak merasa melakukan pemukulan, kemudian langsung di tahan oleh pihak Kejari.

“Peristiwa ini harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak agar tidak mudah mengadukan masalah siswa di sekolah, bahkan sampai melakukan persekusi dan mempidanakan seorang guru hanya karena diduga melakukan pemukulan tanpa disertai saksi dan bukti yang kuat,” ungkap Filep.

Filep berharap ke depannya, seorang guru harus lebih dihormati, dihargai dan ditingkatkan status dan kesejahteraannya agar pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan berkualitas.

“Profesi guru harus lebih dihormati dari dihargai agar kualitas pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan meningkat,” ucap Filep.

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru sangat berperan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Kasus yang mendapat perhatian dan viral itu, akirnya Kejari Konawe Selatan, menangguhkan penahanan Supriyani, pada surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024.

“Menurut saya, bapak anak ini (Aipda Wibowo Hasyim) terlalu percaya sama anaknya, mengatakan bahwa ibu Supriyani melakukan itu. Padahal murid dan guru bersaksi hari Rabu itu, hari yang memakai batik, tidak ada kejadian. Makanya aneh, saya tidak tahu kenapa bisa langsung di Kejaksaan (ditahan),” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo, dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024.

Begitu pun pihak sekolah menilai penahanan Supriyani janggal serta memicu aksi protes dari PGRI Konawe Selatan. Mereka menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.

Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, mengaku tak mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut. Namun, kasus Supriyani menghukum salah satu muridnya terjadi pada Rabu 24 April 2024, ketika korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini sudah kelas 2 SD.

“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujar Sanaali.

Supriyani dilaporkan orang tua siswa ke Polsek Baito pada 27 April 2024, kemudian polisi menjadikan Supriyani sebagai tersangka pada 3 Juni 2024. Kejari Konawe Selatan akan melanjutkan kasus ini ke meja hijau untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.

Besok, Kamis 24 Oktober 2024 direncanakan sidang perkara tuduhan terhadap guru Supriyani digelar Kejari Konawe Selatan. [sfn]

Share