Polisi Masa Depan: Futuristic and Transformative Policing

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Irjen Pol. Prof. Chrysnanda Dwilaksana

Polisi sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas berbeda tetapi keutamaannya sama, yaitu bagi : kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Prinsip yang mendasar dan berlaku umum bagi polisi dalam pemolisianya yaitu :

1.Sebagai ikon hukum penegakkan hukum dan keadilan yang bermakna juga simbol peradaban

2.Berfungsi untuk melindungi mengayomi melayani yang bermakna menjaga keteraturan sosial agar hidup dan kehidupan dan berdaya tahan dan dapat tumbuh dan berkembang.

3.Tugas tanggungjawabnya memanusiakan yang bermakna mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat manusia dan untuk semakin manusiawinya manusia.

4.Upaya upaya yang dilakukan hakekatnya mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Yang maknanya menjamin keamanan dan rasa aman sehingga warga masyarakat mampu menghasilkan produksi untuk bertahan hidup tumbuh dan berkembang.

Dari prinsip prinsip yang mendasar dan berlaku umum ini tertuang dalam Tri Brata maupun Catur Prasetya yang menjadi etika bagi polisi dan pemolisiannya secara pragmatis dalam konteks pemolisian yang futuristik ( futuristic policing) dan pemolisian transformatif (transformative policing).

Polisi pada dasarnya yang dicapai dihargai dan dibanggakan adalah pada: 1.Profesionalismenya, 2.Kecerdasannya, 3.Moralitasnya dan 4.Modernitasnya

Dari point di atas dapat ditunjukan pada kualitas :

1.Pelayanan keamanan

Diuraikan bagaimana keamanan dan rasa aman diwujudkan secara manajerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa yang dibuat standardisasinya.

2.Palayanan Keselamatan

Diuraikan bagaimana meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas.

3.Pelayanan Hukum

Diuraikan bagaimana hukum sebagai simbol peradaban dapat ditegakkan secara yuridis dan non yuridis secara profesional dan mampu menunjukkan atau memberikan rasa keadilan yang spiritnya mencakup :

a. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas,

b. Memberikan perlindungan pengayoman kpd korban dan pencari keadilan

c. Membangun budaya patuh hukum dan mewujudkan supremasi hukum

d. Memberikan kepastian

e. Menjadi bagian dari edukasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.Pelayanan Administrasi

Diuraikan dalam pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan perijinan kontrol dan pemberdayaan sumberdaya yang memerlukan tanda sertifikasi maupun bukti rekomendasi kepolisian dilakukan berbasis kajian atau penelitian baik dokumen fisik maupun dampaknya.

5.Pelayanan Informasi

Diuraikan dalam berbagai sistem informasi yang menjadi standar acuan kebenaran dan mampu menangkal atau counter atas berita hoax.

6.Pelayanan POLISI :

Masa depan dan Di depan massa

Sistem pelayanan di masa depan dituntut adanya pelayanan yang prima yang memenuhi standar : 1. Cepat 2. Tepat. 3. Akuran 4. Transparan 5. Akuntabel 6. Informatif dan 7. Mudah diakses.

Sistem pelayanan kepolisian berstandar prima berbasis pada big data dan sistem pelayanan one stop service.

Ini yang memerlukan sistem dalam penyelenggaraan pemolisian secara virtual atau Electronic Policing ( E policing). Basis dari E policing adalah adanya back office, application, net work yang berbasis pada artificial intellegence ( AI) dan IOT ( internet of things). Apa yang dikembangkan dalam E policing adalah pengamanan pada komunitas maupun lalu lintas dengan berdasar sistem: 1.Pemetaan wilayah, 2.Pemetaan masalah, 3.Pemetaan potensi. Yang implementasi pengoperasionalanya berbasis pada peta digital dan sistem inputing data atau recognize, analisa dan produk dalam bentuk algoritma. Sistem penyelenggaraan E Policing dalam komunitas maupun lalu lintas setidaknya dpat diuraikan sbb :

A. Pola pengamanan komunitas dalam program pengamanan yg modern dan manusiawi ( harmoni) diuraikan dalam:

1.Berbasis wilayah

Mabes, polda, polres, polsek, pospol, bhabinkamtibmas yg dijabarkan dalam konteks : a. Kota, b desa, c. Kawasan ( pertanian perkebunan hutan industri pantai lintasan pariwisata perbatasan rawan bencana dsb).

2.Berbasis pada gatra kehidupan yang mencakup : a. Idiologi b. Politik c. Ekonomi d. Sosial e. Budaya f. Keamanan g. Keselamatan dsb dapat disesuaikan dengan konteks potensi dan masalah.

3.Berbasis kontijensi

Yang dijabarkan dari faktor penyebabnya : a. Faktor manusia sebagai penyebab ( konflik sosial dngan masa besar, demo yang by design untuk melawan pemerintah yang berdampak chaos, dsb) b. Faktor alam ( bencana alam : banjir, tanah longsor, tsunami, gempa bumi, angin puting beliung dsb) c. Faktor kerusakkan infra struktur ( jembatan putus listrik mati air minum tercemar dsb).

Dari pemetaan di atas maka sistem pengamanannya dapat dibuat model sispamkota atau sistem pengamanan kota yang mencakup :

1.Sistem pemetaan digital maupun manual untuk mengamankan dan mengendalikan arus lalu lintas secara virtual dan aktual yang dikendalikan dari pusat komando pengendalian komunikasi dan koordinasi serta informasi ( K3i), atau back office atau operation room

2.Sistem pengendalian secara virtual untuk face recognation,vehicle recignation atau model model recognation lainnya

3.Pengamanan untuk monitoring dengan kamera cctv pada lokasi lokasi yang ditentukan sebagai COG ( centre of gravity ) atau yang dapat dikatakan sebagai wilayah strategis yang menjadi simbol kekuasaan peradaban dan pelayanan publik dsb. Tempat tempat ini akan menjadi sasaran atas ketidakpuasan atau sebagai wujud perusakan peradaban. Berbasis pada COG dapat dibuat model atau pola pengamanan baik yang menjadi sasaran maupun dari COG perusuh atau pelaku kriminal maupun dari massa yang mengganggu sistem keteraturan sosial.

4.Sistem pengamanan massa secara virtual maupun aktual dapat diamankan melalui sistem pengendalian massa maupun pengamanan sistem drone

5.Sistem pengamanan bagi civil disobidience maupun sistem civil disorder dalam pola pola preemtif preventif represif hingga rehabilitasi.

6.Penggerakkan penanganan situasi atau kondisi emergency dan kontijensi dapat mengacu pada pola pola contigency policing maupun emergency policing. Melalui sistem satgas yang berbasis antar fungsi, berbasis antar wilayah dan berbasis  antar stakeholder.

7.Sistem penegakkan hukum yang didukung bukti virtual maupun rekam jejak digital akan menjadikan suatu bentuk akuntabilitas dan membongkar aktor intelektual.

8.Sistem operasi intelejen yang mencakup pengumpulan data, analisa data untuk menghasilkan algoritma yang berisi info grafis info statistik dan info virtual yang dapat digunakan on time real time any time sebagai bentuk prediksi antisipasi dan memberi solusi.sistem pemberdayaan soft power dan untuk counter issue atas pelabelan dan mengungkap para dalang atau aktor intelektual.

9.Sistem operasional cyber cops dan forensic cops melalui cyber security dan forensic security yang berupaya pada counter hoax dan mengatasi berbagai pemutarbalikan fakta provokasi dan penanganan berbagai hal atau tindakkan yang inkonsistusional maupun yang kontra produktif dsb

10.Sistem pada point 1 – 9 digunakan pra saat maupun pasca yang secara berkesinambungan dan terus menerus dilakukan mengacu pola implementasi E policing.

B. Pola pengamanan lalu lintas

Dijabarkan melalui road safety policing.

Road safety policing merupakan pemolisian pada upaya upaya mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dsn lancar. Hakekat dari road safety policing adalah pada meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Terbangun budaya tertib berlalu lintas dan adanya pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Pergerakan, traveling yang menjadi pilar produktivitas tidak boleh lumpuh.

Kebijakan yang mengatur pembatasan atau pelarangan pergerakkan agar produktifitas dan aktivitas masyarakat  dpt bertahan dan bangkit kembali untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang. Disiplin warga masyarakat akan sangat menentukan keberhasilannya.Polisi di dalam menangani lalu lintas secara manajerial maupun operasional melakukan upaya upaya mendukung pendisiplinan masyarakat melakukan kontrol sosial dan memberikan pelayanan yang prima di era new normal adalah membangun sistem yang berkaitan dengan :

1.Edukasi yang dikembangkan menjadi sistem literasi road safety

2.Penegakkan hukum yang dikembangkan dalam sistem data kecelakaan , data pelanggaran secara on line atau berbasis AI dan IoT, penegakkan hukum secara elektronik dan membangun sistem patroli pada polisi jalan raya

3.Rekayasa lalu lintas dengan membangun sistem algoritma road safety melalui sistem pemetaan wilayah dan masalah secara digital yang berbasis pada : a. data jalan, b. data kendaraan, data pergerakkan, c. data kecelakaan, d. data pelanggaran, e. data trouble spot dan black spot  f. data dr kajian antar moda transportasi angkutan umum, g. data yg berkaitan angkutan sungai danau pan penyeberangan, data perbatasan, h. data road safety yang berkaitan dengan pariwisata,i.  kajian smart city dsb

Yang disajikan dalam sistem info grafis, info statistik dan info virtual yang on time real time dan any time. Apa yang tersaji juga dapat sebagai produk untuk memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi.

4.Registrasi dan identifikasi yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dibangun Eri : electronic registration and identification yang merupakan sistem data kendaraan bermotor yang berbasis pada ANPR (autimatic number plates recognation) berasis aplikasi on board unit RFID, QR dan sistem online  pada BPKB, STNK dan TNKB.  Dengan sistem sistem tersebut registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat berfungsi sebagai penjamin legitimasi keabsahan asal usul kepemilikan dan sebagai fungsi kontrol yang dikaitkan penegakkan hukum dan mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima kepolisian.

Registrasi dan identifikasi pengemudi atau SIM berkaitan dengan sistem safety driving dan safety riding dari sekolah mengemudi, sistem uji sim, sistem penerbitan sim. Yang juga akan dikaitkan pada fungsi kontrol maupun penegakkan hukum dan pelayanan prima yang dikembangkan pada sistem traffic attitude record ( TAR) dan program de merit point system ( DMPS)  dalam sistem perpanjangan sim.

Denhan adanya eri akan mendukung program pemerintah yangg berkaitan dengan :  ERP, E PARKING, ETC, E BANKING, E SAMSAT bahkan ETLE.

5.Membangun pusat K3i : komunikasi koordinasi komando pengendalian dan informasi yang dapat mengintegrasikan antar fungsi dan stakeholder. Yang dapat memonitor mengendalikan melakukan komunikasi dan solusi dalam sistem call centre dan quick response. Pusat k3i juga berfungsi sebagai comand centre bahkan crissis centre yang mampu menggerakkan emergency policing maupun disaster policing. Pusat k3i ini sbg back office dan sbg big data system dan one gate service system.

Pusat k3i ini didukung dlm sistem sistem IT for road safety ( tmc, eri, ssc, sdc, intan, tar dan dmps). Pada pusat k3i dikelola dalam smart manajemen yang diawaki oleh cyber cops yang mampu memberikan sistem pelayanan virtual maupun aktual.

6.Membangun sinergitas antar pemangku kepentingan di dlm membangun smart city ( smart living dan smart mobility) dalam program yang diimplementasikan dalam RSPA ( road safety partnership action). Implementasi RSPA pada tingkat polres polda maupun mabes. Sinergitas ini didukung sistem yang dapat mensinergikan sistem data masing masing stakeholder dala sistem protokol data.

7.Membangun road safety research and development yang akan menjadi pusat dlm melakukan kajian analisa dampak lalu lintas dan penelitian yang berkaitan dengan road safety. TARC ( traffic accident research centre), laboratorium road safety) serta penerbitan jurnal ilmiah tentang road safety atau sebagai road safety brief.

8.Koordinasi dan pengembangan sistem penegakkan hukum lalu lintas yang tidak sebatas pada pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, melainkan dapat terus dikembangkan pada upaya E sidik dan pengungkapan kejahatan yang berkaitan dengan road safety baik administrasi, penyimpangan perilaku maupun hal hal illegal atas dokumen maupun kegiatan yang merusak maupun membahayakan lalu lintas, dsb.

Program pendukung pada road safety policing dibangun pada pilar :

1.literacy road safety, 2.Road safety coaching,

3.intellegent road safety media management dan 4.algoritma road safety.

Tata kenormalan baru akan mampu memberikan pelayanan : keamanan, keselamatan, hukum,administrasi dan kemanusiaan secara prima. Terkendalinya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan, menurunnya tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas. Terbangun budaya tertib berlalu lintas dan adanya pelayanan prima di bidang road safety yang memenuhi standar : kecepatan, ketepatan, tingkat akurasi yang tinggi, transparansi, akuntabilitas (secara: moral, hukum, administrasi dan fungsional), informatif dan mudah diakses.

Implementasi pada pengamanan komunitas maupun lalu lintas dapat mengacu langkah langkah asta siap. Polisi dan pemolisiannya ditunjukkan pada semakin manusiawinya manusia  dalam leteraturan sosial yang meningkat kualitas hidupnya. Di dalam konteks democratic policing polisi dalam pemolisiannya menunjukkan adanya : 1. supremasi hukum, 2. mampu memberikan jaminan dan perlindungan ham, 3. transparan dan akuntabel, 4. berorientasi pd peningkatan kualitas hidup masyarakat serta 5. adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian. Pemolisian sbg segala usaha dan upaya kepolisian dalam tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Pemolisian dpt dikategorikan : 1. Berbasis wilayah 2. Berbasis fungsi dan 3. Berbasis dampak masalah. Brimob dalam pemolisiannya untuk mampu memberikan pelayanan publik di bidang keamanan, keselamatan, administrasi, informasi, hukum dan kemanusiaan yang prima dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial diperlukan adanya pengembangan kapasitas kompetensi infrastruktur struktur dan sistem sistemnya. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.000 pulau lebih dan dengan perbatasan yang variatif. Sebagai negara yang masyarakatnya majemuk lebih dari 300 suku bangsa dan bahasa yang sarat dengan primordialisme serta potensi konflik yang tinggi. Di samping itu juga tergolong dalam kawasan ring of fire dan rawan bencana.

Melihat menimbang situasi asta gatra serta mempertahankan kedaulatan NKRI, ketahanan bangsa, daya tangkal dan daya saing diperlukan satuan yg mampu mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial dan menghadapi permasalahan dengan intensitas tinggi secara demokratis profesional cerdas bermoral dan modern yang mampu memberikan pelayanan kepolisian dengan prima. Implementasi pemolisiannya dpt dikategorikan sbg :

1.fungsi utama,

2.fungsi pendukung operasional,

3.fungsional

4.fungsi khusus untuk menangani pola pemolisian yg berbasis dampak masalah.

Pemolisian di era digital pelayanan secara virtual mendukung pelayanan aktual yang mampu digerakkan cyber cops dan forensic cops yang memiliki kompetensi polisi siber melalui E policing maupun forensic policing.

Polisi sebagai fungsi utama untuk mengatasi hal hal yang bersifat  rutin maupun emergency ( emergency policing) maupun hal hal yang bersifat kontijensi yang dapat dikategorikan dalam disaster policing maupun border policing termasuk penjagaan   aset aset utama negara dan pulau pulau terluar. Perlu adanya satuan fungsi pendukung operasional yang berkaitan dengan penanganan kejahatan  intensitas tinggi ( extra ordinary crime bahkan pada trans national crime) maupun masalah cyber crime dan forensic crime yang ditangani dengan forensic policing maupun cyber policing. Polisi dalam pemolisiannya juga untuk menangani pemolisian yang berbasis dampak masalah yang dibangun  lintas wilayah lintas fungsi maupun lintas stake holder melalui satgas.  Implementasinya dapat mengacu pada langkah langkah asta siap:

1.Siap pilun ( grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya)

2.Siap pusat K3i ( komunikasi, koordinasi komando pengendalian dan informasi) sebagai back office atau operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time.

Semua itu di dukung dg aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring dengan berbasis internet of things.

3.Siap model2 simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual

4.Siap cipkon dengan sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sd lini terdepan.

5.Siap mitra yang mampubdiberdayakan  soft power maupun smart power.

6.Siap sdm yang mengawaki

7.Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan  kesatuan

8.Siap anggaran secara budgeter maupun non bugeter.

Sejalan pemikiran di atas diperlukan petugas polisi yang profesional ( ahli), cerdas ( kreatif dan inovatif), bermoral ( dibangun dalam koridor kesadaran tanggung jawab dan disiplin) serta modern (e policing maupun forensic policing).**

 

Tegal Parang 141024

Share