Kejahatan AI: Perspektif Pemolisian
TRANSINDONESIA.co | Artificial intellegence (AI) semakin marak selain membawa dampak positif tentu bisa juga membawa dampak negatif bagi hidup dan kehidupan. AI merubah paradigma kehidupan secara signifikan. Sebagai contoh di dalam media infomasi dan komunikasi bahkan teknologi yang semakin tinggi tingkat kecepatannya, ketepatannya, akurasinya, akuntabilitasnya maupun pengaksesannya. Data semakin penting bagi berbagai sistem pelayanan publik untuk adanya pelayanan yang berstandar prima. Namun di balik semua itu tatkalala AI berada di tangan orang yang salah maka akan menjadi sesuatu yang kontraproduktif.
Kejahatan dampak perkembangan AI yang dalam kajian ilmu kepolisian antara lain dapat dilihat dari efek dimensi maupun frekwensi :
1.Kejahatan politik terutama dalam politik elektoral maupun pada pengambilan keputusan atau kebijakan publik yang berkaitan dengan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya.
2.Kejahatan Ekonomi yang berkaitan dengan sistem: keuangan, bisnis, viskal, industri maupun perdagangan dsb dalam berbagai bentuk yang mematikan hajat hidup bagi banyak orang antara lain masalah pemgendalian harga, pengendalian/pendominasian pemenuhan sembako dalam sistem sistemyang tidak terjangkau masyarakat.
3.Kejahatan yang menggerus Idiologi bangsa dan negara melalui candu candu teknologi maupun informasi, seperti pinjaman on line, judi on line, game on line yang berefek pada caracter assisination.
4.Kejahatan yang menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial dengan model post truth yang mengobok obok opini publik maupun memprovokasi adanya konflik internal saling mengadu domba dalam bingkai primordial.
5.Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan seni dan budaya, hembusan dan serangan budaya asing yang menggerus kekuatan budaya lokal maupun nasional dalam berbagai gatra kehidupan melalui sistem sistem on line, dsb.
6.Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup, serangan terhadap opini publik yang bukan sebatas memggerus tetapi merusak sistem otak maupun kesadaran bernangsa dan bernegara.
Masih banyak lagi kejahatan kejahata efek hadirnya AI lainnya.
Kejahatan AI dalam berbagai dimensi maupun frekwensi akan berkaitan dengan pembunuhan karakter.
Kejahatan ini lebih mematikan dan menghancurkan dari dalam walaupun design dari luar.
Polisi akan berbuat apa dalam pemolisiannya? Polisi saatnya menyiapkan model “smart policing” untuk mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian ( policing ) agar :
1.Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial
2.sebagai model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian
3.Pemolisian di era digital dan era kwnormalan baru yang dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global
4.Mampu mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design
5.Mampu mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual maupun forensik
6.Mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service
7.mampu memprediksi secara proaktif dan problem solving
8.Mampu menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi
9.Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern sebagai cyber cops maupun forensic cops
Cyber cops dan forensic cops sebagai Super Cops?
Super cops jangan dimaknai sebagai polisi super hero yang bisa bertindak dan melakukan sesukanya,
dengan alasan membela kebenaran lalu bisa melanggar aturan atau merasa super sehingga bisa
melakukan apa saja meskipun melanggar hukum.
Super cops yang kita harapkan adalah sosok polisi yang memiliki kompetensi dan hatinurani yang super dan taat hukum serta mampu memberikan palayanan prima dan juga mampu mengangkat harkat dan martabat manusia dengan terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial dan bagi pembangunan peradaban.
Polisi bekerja bukan hanya di bidang hukum semata. Karena tidak semua masalah yang terjadi dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak pendekatan yang dibutuhkan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat. Di era digital, era akenormalan baru untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman, tertib, nyaman serta adanya keteraturan sosial atau masyarakat taat hukum, sangat dibutuhkan polisi yang tangguh seperti super cops.
Membangun supercops diperlukan sistim-sistim pendukung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar O2H(otak otot dan hatinuraninya) nya juga super. Sejalan dengan pemikiran tersebut model pemolisian secara elektronik dan forensik (e policing) dan forensic policing) akan sangat mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepolisian menghadapi era vuca maupun kejahatan AI.
Membangun sistem-sistim menuju supercops menjadikan polisi memberdayakan sumber daya manusia (sdm) nya secara efektif dan efisien. Namun hasil yang dicapai dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dan secara signifikan dapat dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara garis besar dapat dikategorikan:
1.Petugas Polisi yang Profesional Cerdas Bermoral dan Modern
2.Memahami Keutamaan Polisi dalam Pemolisiannya untuk: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
3.Pelayanan Keamanan
4.Pelayanan Keselamatan
5.Pelayanan Hukum
6.Pelayanan Administrasi
7.Pelayanan Informasi
8.Pelayanan Kemanusiaan
9.Sistem Pelayanan atas laporan atau aduan masyarakat yang berstandar Prima (Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, Akuntabel, Informatif dan Mudah diakses).
Sistem pelayanan publik yang dibangun pada Sentra Pelayanan Publik
1.Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i
2.Merupakan One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi
3.Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”
a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya
b. Siap posko ( sbg sentra atau sbg back office atau sbg operation room yg menjalankqn fungsi k3i)
c. Siap model2 pelayanan ( keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi, dan kemanusiaan)
d. Siap sistem jejaring
e. Siap mitra sbg soft power dan smart power
f. Siap SDM
g. Siap sarana prasarana
h. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter
3.Mampu memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving
4.Mampu memetakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya
5.Para apetugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi
a. Tugas pokoknya
b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area
c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media
d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik
e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya
6.Para petugasnya mampu memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan
b. Monitoring media
c. Monitoring CCTV
7.Mampu melakukan komunikasi melalui call centre atau media lainnya
a. Menerima laporan
b. Menerima aduan
c. Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal
8.Mampu melakukan koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait
9.Mampu berfungsi untuk memberikan komando dan pengendalian
a. Quick response
b. Penanganan TKP
c. Sistem laporan
d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi
10.Mampu melakukan inputing data dan memberikam informasi
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung. (Chrysnanda Dwilaksana)
Malming Tegal Parang 121024