Google Menangkan Gugatan untuk Batalkan Denda Uni Eropa
TRANSINDONESIA.co | Google memenangkan gugatan pengadilan pada Rabu (18/9), terhadap denda antimonopoli dari Uni Eropa senilai 1,49 miliar euro ($1,66 miliar) yang diberlakukan lima tahun lalu, menarget bisnis periklanan daringnya.
Pengadilan Umum UE mengatakan, pihaknya membatalkan denda tahun 2019 yang diberlakukan oleh Komisi Eropa, yang merupakan penegak hukum antimonopoli utama di blok yang beranggotakan 27 negara itu.
“Pengadilan Umum membatalkan seluruh keputusan Komisi,” kata pengadilan dalam siaran persnya.
Keputusan komisi itu berlaku untuk sebagian kecil bisnis iklan Google, yaitu iklan yang dijual oleh raksasa teknologi AS itu, di samping hasil pencarian (search) Google di situs-situs web pihak ketiga.
Regulator menuduh Google menyelipkan pasal khusus dalam kontraknya, yang melarang situs-situs itu memasang iklan serupa tetapi yang dijual oleh pesaing Google.
Ketika menyampaikan keputusan hukum, komisi mengatakan bahwa perilaku Google menyebabkan pemasang iklan dan pemilik situs web mempunyai lebih sedikit pilihan dan kemungkinan menghadapi harga lebih mahal yang selanjutnya dibebankan kepada para konsumen. [voa]