4 Paslon Gubernur Jabar Penuhi Syarat Administrasi
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, empat bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administrasi adalah, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan kepastian itu didapat setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang diserahkan pada tahapan perbaikan persyaratan calon.
“Sesuai tahapan, KPU Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Dan pada hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu,” ucap Hedi, Sabtu 14 September 2024.
Hedi mengatakan, selanjutnya KPU Jabar akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat.
“Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara luring dating ke kantor KPU Jabar,” ujarnya.
Hedi menjelaskan, bagi masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan harus mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan.
Kemudian mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau paslon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya serta hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
“Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku pada 15-18 September 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU Jabar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan paslon Pilgub Jabar mulai 15-21 September 2024. Pasalnya, 22 September 2024 KPU akan menetapkan paslon.
“Sedangkan pada 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon gubernur dan wakilnya,” tandasnya. [arh]