KPU akan Pelajari Qanun untuk Bakal Calon Berhalangan Tetap di Aceh

TRANSINDONESIA.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari qanun atau peraturan daerah untuk bakal calon kepala daerah (cakada) yang berhalangan tetap di Provinsi Aceh.

“Khusus kasus Aceh, kita cek aturan dalam Qanun Aceh juga,” kata Afif saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu, menanggapi kabar adanya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2024).

Adapun berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.

Sementara itu, calon perseorangan dan/atau partai politik (gabungan parpol) dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalangan tetap (meninggal dunia) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam hal ini berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1),” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8/2024).

Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.

Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai nasional Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2024-2029. [ant]

Share