Smart Policing dan Model Art Policing : Post Modern (realis krimonolgi, feminisme kriminologi constitutive)
TRANSINDONESIA.co | Filosofi dan Strategi Community Policing
Polisi bekerja melalui pemolisian pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada publik. Implementasi pemolisian sejak tahun 90an mulai mengembangkan community policing. Pasang surut pemahamannya menjadi dinamika implementasi pada penyelenggaraan tugas kepolisian. Community policing bukan fungsi melainkan suatu filosofi dan strategi. Ini yang sering kali dipahami sebagai fungsi. Bahkan ada yang menganggap kalau di community policingkan atau kalau dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai polmas (dipolmaskan) berarti diselesaikan di luar atauran hukum. Parah lagi malah sebagai ajang pemerasan atau penyuapan.
Pemahaman community policing yang keliru akan menjadi pembenaran bagi oknum polisi yang tidak peduli dengan kesusahan masyarakat bahkan ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Lapor polisi dipingpong sana sini. Membuat orang bingung dan kesal. Malah sudah kesusahan lapor polisi dipersulit bahkan dimintai duit. Perilaku para oknum ini menunjukan jiwa penolong dan tatkala dibiarkan maka akan menjadi core value. Yang dapat merusak atau mencoreng citra kepolisian. Perilaku menyimpang tatkala dianggap hal biasa akan menjadi core value. Bener yen ora umum iku dianggep kleru, kleru yen umum iku dianggep bener. Benar jika tidak banyak dilakukan itu salah, salah ketika umum dilakukan dianggap benar.
Pemahaman community policing untuk diterapkan dalam polmas memang sudah berjalan namun di kalangan mahasiswa pada sekolah kepolisian atau bahkan dosennya memahami secara parsial. Pemolisian kontemporer yang dikategorikan community policing berbeda dengan community oriented policing. Sering kali ini disamakan. Community policing lebih dikaitkan adanya kesamaan persepsi antara polisi dalam warga komuniti yang dilayani karena saling mengenal dari hati ke hati. Secara filosofis community policing dapat dikategorikan sbb:
1.Polisi keberadaanya diterima dan didukung oleh warga yang dilayani dan menjadi bagian dari kehidupan mereka
2.Polisi memahami kebutuhan akan keamanan dan rasa aman dari warga yang dilayaninya
3.Polisi menyadari bahwa keberadaannya adalah sejajar dengan warga yang dilayani. Sehingga terbangun kemitraan yang dibentuk melalui wadah yang berupa forum, asosiasi atau dewan. Yang anggotanya representasi dari warga komuniti tsb.
4.Dialog antara polisi dengan warga komuniti dapat saling memahami dan keberadaan polisi dipercaya untuk menjembatani, mencari akar masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
5.Polisi menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan
6.Keberadaan polisi dapan meminimalisir atau mengurangi ketakutan warga masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas
7.Polisi lebih mengedepankan pencegahan
8.Keberhasilan polisi bukan sebatas pengungkapan kasus atau perkara namun juga adanya harmoni dan keteraturan sosial
9.Polisi mengimplementasikan pemolisiannya berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah
10.Polisi sebagai penolong melayani masyarakat dengan tulus dan bereaksi dengan cepat
Filosofi Community Policing secara garis besar dapat dipahami untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman warga masyarakat. Community policing adalah tindakan anti premanisme termasuk juga crime in organization strategi community policing dapat dikembangkan dalam berbagai model pemolisian yang merupakan strategi berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah untuk diselenggarakan di semua fungsi kepolisian sesuai tugas pokok dan fungsinya :
1.Electronic policing (model pemolisian diberbagai digital)
2.Road safety policing (pemolisian pada fungsi lalu lintas)
3.Art Policing (pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata)
4.International Policing (pemolisian dalam kancah internasional)
5.Forensic policing (pemolisian atas situasi pandemi atau yang berkaitan dengan masalah biologi, kimia, nuklir dll)
6.Emergency policing (pemolisian untuk penanganan kegawat daruratan)
7.Contigency policing (pemolisian untuk penanganan situasi kontijensi yang disebabkan faktor : manusia, alam maupun infrastruktur)
8.Maritime policing (pemolisian untuk kawasan perairan dan kepulauan )
9.Boder policing (pemolisian untuk kawasan perbatasan antar negara)
10.Smart policing (pemolisian yang mengelaborasi antara conventional policing, e policing dan forensic policing)
Model model pemolisian tersebut dapat dikembangkan dalam banyak hal sesuai konteksnya, corak masyarakat dan kebudayaannya, juga dinamika perubahan yang terjadi. Satu prinsip seribu gaya. Prinsip dasar Community Policing ada pada point poin filosofi di atas yang di implementasikan dalam berbagai model pemolisiannya. Ketulusan melayani dan kecepatan bertindak menjadi ikob bahwa keberadaan polisi yang cepat dekat bersahabat ini aman, bermanfaat dan menyenangkan masyarakat.
Point Point Smart Policing
1.Mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian (policing)
2.Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial
3.Model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian
4.Dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global
5.Mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design
6.Mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual
7.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service
8.Prediktif, proaktif dan problem solving
9.Menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi
10.Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern
Media Coolling System dan Art Policing
Kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban merupakan keutamaan polisi dalam pemolisiannya. Seni budaya dan pariwisata merupakan pilarnya. Di dalam masyarakat konflik dan berbagai hal yang kontra produktif akan merusak menghambat bahkan mematikan produktifitas. Kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban rusak akibat terjadinya berbagai hal yang kontra produktif antara lain :
1.Propaganda yang menyesatkan dan mengadu domba yang dibumbui ujaran ujaran kebencian dengan memanfaatkan primordialisme
2.Pemberitaan dan informasi hoax
3.Pembenaran yang mengalahkan kebenaran dengan pemutarbalikan fakta
4.Black campaign
5.Premanisme di berbagai bidang
Dsb
Banyak hal lain yang dilakukan untuk pembodohan dan mengobok obok opini publik yang berujung konflik sosial dan chaos.
Art policing merupakan pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata membangun cooling system untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengcounter atas hal hal yang kontra produktif di atas dengan daya nalar/ logika yang waras agar kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban tetap terjaga.
Art policing untuk adanya cooling system dapat dilakukan melalui media untuk:
1. menyadarkan,
2. menginspirasi,
3. memotivasi,
4. memberi solusi,
5. mencounter issue hoax dan
6. menghibur
Management media menjadi jembatan hati yang merupakan dialog peradaban dalam implementasi art policing antara lain :
1.Membangun portal atau web site atau bekerja sama dengan media main stream atau dengan apa saja yang dapat menjadi rujukan atas kebenaran atau sesuai fakta dalam pemberitaan.
2.Memberdayakan media sosial dengan berbagai informasi yang mencerdaskan dan menyadarkan agar tidak mudah terhasut untuk melakukan tindakan tindakan yang kontra produktif.
Cooling system dapat melalui ” Social engineering dan Social Order Branding ” dengan :
1.Model pod cast
a. Peserta didik menampilkan keutamaan sebagai polisi
b. Menceritakan pengalaman dan keahliannya dalam sharing pengetahuan
c. Mendiskusikan pelajaran pelajaran di Sespim secara proaktif dan problem solving
d. Mendiskusikan isue isue penting yang terjadi dalam masyarakat
2.Model coaching
a. Dialog dengan para petugas di lapangan secara daring sd lini terdepan di wilayah masing masing peserta didik sebelum masuk Sespim.
b. Menyampaikan hal hal yang informatif edukatif serta inputing data dan ada dialog untuk solusinya
3.Model forum diskusi dan informasi
a. Forum Bhabinkamtibmas
b. Forum Masyarakat Sadar Seni Budaya dan Pariwisata
c. Forum Ikatan Sakura Indonesia
d. Forum Hukum dan Keadilan
e. Forum Ilmu Kepolisian
f. Forum Safety and Security
Dsb
4.Model membranding
a. Kampung tertib, kampung tangguh dsb
b. Local heroes
c. Lomba dan pemberian penghargaan
d. Kampung Iklim
e. Desa Wisata
Dsb
5.Model expo atau pameran , FGD dan seminar
a. Leaders Expo
b. FGD, Seminar tentang kebhinekaan, toleransi, narkoba, korupsi dsb
c. Pameran dan festival seni budaya
6.Model Kemitraan
a. SinergitasbTNI Polri
b. Kampus Kebangsaan
c. Kemitraan dengan para stake holders untuk membangun soft power dan smart power
d. Bakti masyarakat
Dsb
7.Model debat publik
Mengemas model dialog peradaban untuk menunjukan kebaruan dan pembaharuan hasil pemikiran para peserta didik
Pembelajaran di Sespim Lemdiklat Polri merupakan suatu dialog peradaban untuk menyiapkan pemimpin di masa depan yang profesional cerdas bermoral dan modern.
Program Leader Branding dinamis dan terus ditumbuhkembangkan dengan membuat produk tertulis maupun virtual yang berkaitan dengan :
1.Company profile Sespim:
Apa bagaimana mengapa sespim
2.Siapa dan apa karyanya:
Menampilkan para serdik yang berprestasi
3.Literasi kepemimpinan:
Materi pelajaran
Kontens yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan pengetahuan
Quotes
Referensi
E jurnal
E book
E library
4.Leadership dialog:
Podcast tentang kepemimpinan
5.Emergency policing dan
Contigency policing:
Pola pola pemolisian dalam berbagai situasi dan kondisi serta pengambilan keputusannya
6.Masdarwis dan cooling system:
Seni budaya dan pariwisata bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban
7.Kreatifitas dan inovasi:
Hal hal baru dan kebaruan
8.Studi kasus :
Belajar dari berbagai kejadian atau isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat
9.Bench marking:
Studi banding dalam dan luar negeri
10.Leadership coaching:
Dialog Sespim bagi Indonesia
a. Sispam kota
b. Perbatasan
c. Konflik sosial
d. Bhabin kamtibmas
e. Model model pemolisian
f. Pemimpin dan kepemimpinannya
g. Pengamanan pemilu serentak
h. Penanganan bencana
i. Modernisasi Polri
j. Social engineering
dsb. (CDL)
Putri 030924