Partai Demokrat Apresiasi Putusan MK: Ideal dan Menjawab Kebutuhan Ruh Demokrasi
TRANSINDONESIA.co | Partai politik (Parpol) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024), yang bisa mengusung calon kepala daerah (Cakada) walau tidak punya kursi di parlemen (DPRD). Hal ini pun sejalan dengan permintaan parpol yang menurunkan ambang batas (PT) pencalonan presiden juga diturunkan.
“Putusan MK ini tentu disambut baik oleh semua Parpol terutama Parpol yang tidak mendapat kursi. Mereka merasa lebih di apresiasi. Dan Keputusan ini juga dapat menghidupkan kembali demokrasi yang sebelumnya hanya pemilik kurs,” fungsionaris DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Setidaknya kata Rasyid, ada peluang bagi calon yang memiliki elektabilitas tinggi yang tidak dapat dukungan dari partai pemilik kursi.
“Sebaiknya putusan ini secepatnya disosialisasikan supaya bisa digunakan untuk pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini,” ungkapnya.
“Putusan ini juga dapat membuat para oligarki yang selama ini memonopoli partai kandas harapannya,” tambahnya.
Lebih lanjut Rasyid mengatakan, putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada ini sangat relevan dengan sikap Partai Demokrat yang selama ini juga meminta agar ambang batas (PT) Pencalonan Presiden juga diturunkan.
“Pantai Demokrat jauh ke depan memikirkan hal ini, dan meminta penurunan ambang batas Ini agar rakyat lebih banyak punya pilihan dalam memilih pemimpinnya,” pungkas Rasyid.
Sebelumnya, mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yakni:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. [sfn]