Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung masih mendalami isu keberadaan tersangka salah satu korupsi timah, Hendry Lie, di Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya sedang melakukan monitoring terhadap Bos Sriwijaya Air itu.
“Nanti bagaimana hasilnya kita lihat saja, karena memang kan berkas perkaranya sudah penyidikan,” ujar Harli di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut dia, saat ini ada berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang belum dilimpahkan ke penuntut umum. “Termasuk yang bersangkutan (Hendry Lie) masih belum dilimpahkan ke penuntut umum,” tuturnya.
Saat ini, kata Harli, sedang dilakukan upaya-upaya atau langkah-langkah oleh penyidik. “Saya kira penyidik yang memahami sampai pada waktunya nanti yang bersangkutan tentu kita harapkan dilimpahkan ke penuntut umum,” kata dia.
Terkait kondisi Hendry Lie yang sakit, dia tidak menjawab secara detail. “Nanti kita cek lah, saya tanya dulu ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut ada 4 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang belum dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 ini menyeret 22 tersangka.
Keempatnya adalah Bambang Gatot Ariyono (eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015 hingga 2022), Hendry Lie (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), Fandy Lie (marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie), dan Alwin Albar (eks Direktur Operasional dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT Timah).
“Jadi yang pasti empat tersangka ini diusahakan (masuk tahap dua) dalam waktu segera,” tutur Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juli 2024.
Dia menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi timah ini tidak main-main, dan terlihat progresnya. “Mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan, karena kami juga dibatasi oleh limitasi penahanan.”
Pada Senin kemarin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung telah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah beserta barang buktinya.
Kedua tersangka tersebut adalah Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H). Tersangka dan barang bukti itu diserahkan kepada penuntut umum pada Kejari Jaksel).
Adapun penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 16 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jaksel. Dengan demikian ada 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, yang sudah masuk tahap dua atau dilimpahkan ke penuntut umum. (tempo.co)





