Ultimatum Bandar Narkoba: Kapolda Riau Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Bisnis Narkoba
TRANSINDONESIA.co | Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengultimatum para bandar narkoba untuk tidak lagi menjalankan bisnis haram tersebut khususnya di wilayah hukum Polda Riau. Ia memerintahkan anak buahnya dan seluruh jajarannya menindak tegas pelaku narkoba.
“Pengedar narkoba tidak ada ruang di Riau. Saya perintahkan ke Direktur Narkoba dan Kapolres supaya tindak setegas-tegasnya,” kata Iqbal saat pemusnahan narkoba jenis sabu 25 kg dan 34.000 pil ekstasi hasil tangkapan selama dua bulan terakhir, di Mapolda Riau, Jumat (12/7/2024).
Menurut Kapolda, apabila para bandar narkoba itu nekat tetap beraksi, bahkan melawan saat diamankan, maka jajarannya diperintahkan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan pada Mei-Juni 2024 total barang sitaan, yakni 25,1 Kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 Kg ganja kering dan 70.000 butir pil happy five. Kemudian, ditangkap 25 tersangka, di mana 11 di antaranya adalah jaringan internasional.
“Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka. Di mana 11 tersangka merupakan jaringan internasional,” jelasnya.
Ditambahkan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, dari jumlah itu ada 17 tersangka ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Riau. Sedangkan 8 lainnya tangkapan Polres Bengkalis.
“Sebanyak 17 tersangka ditangkap sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lalu untuk 8 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Bengkalis,” ungkap Direktur.
Penindakan terhadap peredaran gelap narkoba itu sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kejahatan narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Oleh karena itu kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum narkoba termasuk kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit.[bar/mil]