Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur hingga Melahirkan
TRANSINDONESIA.co | Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan. Pelaku berinisial KML (19) melakukan perbuatan tersebut terhadap korban anak berusia 16 tahun.
“Telah kami amankan pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (12/7/2024).
Dikatakan Gidion, peristiwa tersebut berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial (medsos) hingga terjalin hubungan pacaran.
“Perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 lalu, kemudian terjalinlah hubungan (pacaran, red) hingga sampai ke tahap melakukan hubungan badan beberapa kali hingga bulan Desember 2023 yang menyebabkan korban hamil,” terang mantan Kapolrestro Bekasi ini.
Gidion mengungkapkan, karena tak ada niat baik pelaku untuk bertanggungjawab maka keluarga korban melaporkan perbuatannya ke pihak yang berwajib.
“Setelah korban memberitahunan perihal kehamilannya, maka keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun tidak diindahkan. Oleh karena itu keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polrestro Jakarta Utara pada 26 Maret 2024,” sebut Gidion.
Gidion menampik bahwa penyidik (PPA) telah melakukan mediasi untuk korban berdamai dengan pelaku.
“Jadi perlu kami jelaskan bahwa narasi yang beredar soal anggota atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoax,” tegas Gidion.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian, mengatakan jika pihaknya telah berupaya menangani kasus tersebut dengan profesional dan semaksimal mungkin.
“Dari awal kasus tersebut, penyidik telah menanganinya dengan profesional. Dengan melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku,” ungkap Hady.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Di tempat yang sama, orang tua korban mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangani kasus (percabulan dan persetubuhan) terhadap putrinya.
“Kami sekeluarga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada para penyidik yang telah memproses kasus ini. Mereka sampai bolak-balik ke rumah bahkan membantu pemulihan psikis putri kami,” ujarnya.
Ia pun mempercayakan kasus tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, untuk kasus itu sendiri tetap berlanjut atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. [zul/mil]