KPK Sita HP Sekjen PDI Perjuangan, Hasto: Penyidik KPK Bertindak Tanpa Prosedur dan Kaidah Hukum

TRANSINDONESIA.co | Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tanpa prosedur dan kaidah hukum yang tepat saat melakukan pemeriksaan. Sedangkan dirinya sengaja datang sebagai warga negara yang taat hukum, tetapi penyidik KPK berbuat sebaliknya.

“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan,” kata Hasto seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait buronan KPK Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Padahal, kata Hasto,  pemeriksaan dirinya belum masuk dalam pokok perkara. Namun, di sisi lain, Hasto menyampaikan adanya siasat bulus KPK karena di tengah-tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kusnadi itu dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

“Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto.

Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Ia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ungkapnya.

Alumnus Universitas Pertahanan itu juga menyesali sikap penyidik yang tidak mengizinkan dirinya membawa kuasa hukum saat pemeriksaan.

“Kami berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP,  saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” jelas Hasto.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra Zen mengatakan penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik seharusnya tunduk pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” kata Patra.

Patra menjelaskan Hasto datang dengan sukarela memenuhi panggilan KPK. Namun, Patra menyayangkan sikap penyidik KPK yang bertindak tanpa menjunjung tinggi etika dan hukum.

‘Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” ucap Patra. [rls/met]

Share