KPK Periksa Yana Mulyana Kembangkan Perkara Korupsi CCTV

TRANSINDONESIA.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa terpidana kasus korupsi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Lapas Sukamiskin, terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.

“Bertempat di Lapas Sukamiskin, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terpidana mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana mantan Anggota DPRD 2009-2014 Tomtom Dabbul Qamar, dan terpidana mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut, yakni Kasubag TU BLUD Angkutan Ade Surya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Mia Mayasari, Kasi Pengendalian dan Ketertiban Apep Muhammad Solehudin, ibu rumah tangga bernama Rini Januanti dan pihak swasta bernama Hari Budiarto.

Mengenai perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.

Trans Global

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

“Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan,” tambah hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Yana Mulyana dinilai telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ant]

Share