Korban Tewas Laka Lantas Sepanjang 2022 Capai 1.153 Orang di Sumut

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mencatat terjadi 4.306 kasus Kecelakaan Lalulintas (Laklantas) dalam 8 bulan terakhir. Korban jiwa akibat kecelakaan tersebut sebanyak 1.153 orang meninggal dunia.

“Selama periode Januari-Agustus 2022, telah terjadi 4.306 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 1.153 orang,” kata Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, Selasa (4/10/2022).

Hal itu, tentu tidak terlepas dari rendahnya kesadaran dan kepatuhan para pengguna jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa.

Selain korban meninggal dunia, ada 1.443 orang mengalami luka berat, 4.789 orang mengalami luka ringan serta kerugian materil lebih dari Rp 11 miliar. Untuk Operasi Zebra Toba 2022 sebagai kegiatan preemtif dan preventif dengan didukung pola penegakan hukum secara elektronik menggunakan ETLE Statis dan mobile maupun teguran secara simpatik.

“Penegakan hukum hanya dilakukan dengan menggunakan ETLE dengan tujuh pelanggaran prioritas. Jadi sifatnya pun kalau ada pelanggaran sifatnya teguran agar masyarakat tahu bahwa yang dia lakukan itu perbuatan salah,” sebut Dadang.

Kepada petugas, Dadang meminta agar melaksanakan tugas secara profesional, bermoral dan humanis. Melakukan deteksi dini, pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang berlalu lintas melalui sosialisasi pada media cetak elektronik maupun media sosial.

“Kita berharap masalah berlalu lintas adalah masalah kita bersama. Jadi harus kita laksanakan dan dukung bersama. Untuk warga masyarakat saya berharap dalam melaksanakan kegiatan di jalan berlalu lintas patuhi segala peraturan berlalu lintas. Jangan sampai terjadi korban sia- sia di jalan,” kata Dadang.[cuy]

Share
Leave a comment