KPK Panggil Andi Arief Bersaksi di Sidang Abdul Gafur Masud

TRANSINDONESIA.co | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan pemanggilan kepada Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM).

“Tim jaksa yang diwakili Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Masud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan Andi Arief dan Nur Afifah Balqis dijadwalkan untuk hadir secara langsung dan bersaksi pada Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Tipikor Samarinda.

“KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK dalam perkara tersebut, terkait dugaan aliran dana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan AGM selaku bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 sebagai tersangka.

Andi Arif pun membantah ada aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGM ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

“Enggak ada kalau ke musda, enggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya enggak tahu itu, namanya juga pribadi,” kata Andi Arief.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

“AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (7/6) malam.

KPK menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.[ant]

Share