Jamaah Tanpa Visa Haji akan Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun Tidak Bisa Masuk Arab Saudi
TRANSINDONESIA.co | Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq sepakat perlu tindakan tegas terhadap agen perjalanan haji dan umroh yang membawa jamaah tanpa visa haji yang telah ditetapkan pemerintah. Pernyataan itu berkaitan masih maraknya upaya pemberangkatan haji tanpa visa haji yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tentu saya sangat menyayangkan masih banyak jamaah haji atau umroh tetapi tidak memenuhi syarat-syarat administratif termasuk untuk Visa Haji,”ujar Maman dalam Diskusi Dialektika Demokrasi ‘Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umroh Tanpa Visa Haji’ di Jakarta Kamis (16/5/2024).
Maman yang politisi Fraksi PKB DPR itu menghimbau kepada pemerintah juga kepada agen-agen travel perjalanan haji dan umroh untuk melakukan edukasi kepada masyarakat yang berani masuk ke Arab Saudi untuk melakukan umroh dan haji tanpa dokumen visa tentu visa yang dimaksud adalah visa haji.
“Memang perlu ada semacam tindakan tegas kepada l yang membawa jamaah melakukan upaya-upaya masuk kepada ke daerah tersebut tanpa visa yang dimaksud,”ujarnya.
Maman berharap semua pihak termasuk juga para tokoh-tokoh masyarakat ormas- ormas Islam untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, agar seluruh masyarakat tahu pentingnya dokumentasi visa haji kepada jamaah yang mau haji atau umroh sesuai dengan program pemerintah.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat mengingatkan batas akhir kepada jamaah umroh yang masih berada di Arab Saudi yang menurut pemberitaan 100 ribu orang, batas akhir mereka harus meninggalkan Arab Saudi dengan visa umroh itu 29 Dzulqa’dah atau di tanggal 5 Juni 2024.
Arsyad tidak membantah ada kekhawatiran yang memang menjadi perhatian Dubes RI yang ada di Arab Saudi karena jumlahnya yang cukup banyak.
“Kami ingin sampaikan, pada saat kedatangan Menteri Haji Arab Saudi ke Jakarta menyatakan secara tegas, bahwa Arab Saudi menetapkan jamaah haji harus dengan Visa Haji.
“Saya datang ke Arab Saudi dan melihat secara langsung mereka gencar lagi mengkampanyekan dalam bahasa Arab itu Al Wathon bil khaliq jadi negara tanpa ada pelanggaran. Tidak boleh haji kecuali dengan visa haji. Saya kira ini bentuk penegasan dari pemerintah Arab Saudi bahwa mereka tidak mentolerir siapa saja yang akan melaksanakan ibadah haji kecuali dengan Visa haji,” ungkap Arsyad.
Direktur Bina Haji Kemenag itu membenarkan masih adanya tawaran dari pihak tertentu untuk berangkat haji.
“Saya tahu beberapa kali membuka di media sosial baik Facebook media sosial itu ada tawaran-tawaran yang menawarkan untuk cepat bisa pergi haji dengan Visa bukan Visa haji, visa ziarah kunjungan, atau bahkan ada yang menyebutkan visa petugas haji. Saya ingin tegaskan itu bukan visa tugas haji itu visa pekerja, mungkin mereka menerjemahkan itu sebagai petugas padahal bukan, itu visa pekerja.
Nah ini Saya tidak bisa ditoleransi. Bahkan kemarin saya juga sempat mendapatkan informasi dari pihak kementerian haji, barang siapa mereka yang masuk ke Arab Saudi yang tertangkap pihak berwenang di Arab Saudi, mereka akan dideportasi, dan dideportasi kalau penegasan dari Konjen RI di Jeddah itu mungkin tidak dilakukan pas musim haji, atau pas kita ramai-ramai sedang wukuf. Mereka akan dideportasi itu setelah diselesaikan haji, jadi mereka tetap di Arab Saudi melewati waktu wukuf tanggal 9 Zulhijah. Ada lagi hukuman lain, mereka tidak boleh kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Saya kira ini juga satu bentuk penegasan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak mentolerir kaitan dengan visa non visa haji untuk mereka-mereka yang akan melaksanakan ibadah haji,”demikian Arsyad Hidayat.[met]