Polisi Gagalkan Peredaran 10,56 Kg Sabu dari Riau

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran 10,56 kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau, dan membekuk seorang tersangka MH (40) di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Parlin Lumbantoruan didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang, dan Panit Narkoba Iptu Suyono, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

“Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat 12 April 2024 sekisar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxi A15 milik pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan pelaku di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dari situ, polisi berhasil membongkar dan mendapatkan barang bukti sabu lainnya berupa, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini, tersangka dijebloskan dalam jeruji besi di Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup. [mil]

Share