Polisi Ringkus 5 Penyelundup Sabu 1,3 Kg dalam Anus di Bandara Internasional Kualanamu

TRANSINDONESIA.co |  Tim Polresta Deliserdang dan Polda Sumut meringkus lima orang penyelundupan sabu yang dikemas dalam bentuk kapsul dimasukan dalam anus di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (1/4/2024). Kelima pelaku berinisial RD (32), DA (20), AR (32), AP (27) dan WS (24).

“Para pelaku ditangkap di area keberangkatan Bandara Kualanamu hendak terbang ke Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024).

Penangkapan kelima orang itu, awalnya personel Polresta Deliserdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu mengamankan seorang penumpang inisial RD karena terbukti membawa barang bukti  tiga bungkus plastik berbentuk kapsul berisi sabu.

“Sementara ketika diinterogasi empat rekan pelaku mengakui tidak tahu-menahu terkait temuan barang bukti sabu dari pelaku RD. Personel yang curiga dengan empat orang lainnya itu lalu dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel Dokkes Polresta Deliserdang pun melakukan pemeriksaan dengan metode teknik klisma yakni memasukkan cairan sabun ke anus terhadap keempat rekan pelaku RD tersebut.

“Dari pemeriksaan terhadap kelima pelaku berhasil dikeluarkan dan disita barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total 1.230 gram yang disimpan dalam lubang dubur (anus-red),” ungkapnya.

Hadi menerangkan kelima pelaku merupakan suruhan seorang perempuan berinisial BA untuk mengantarkan sabu ke Kota Tangerang melalui Bandara Kualanamu.

“Mereka beserta barang bukti sabu saat ini sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Deliserdang. Sedangkan kasus penyelundupan narkoba ini masih terus dikembangkan,” katanya.[sur]

Share