PBB: Israel Lakukan Genosida di Gaza, Serukan Embargo Senjata
TRANSINDONESIA.co | Seorang peneliti PBB meyakini bahwa operasi militer Israel di Gaza sejak 7 Oktober lalu merupakan tindak genosida. Ia menyerukan kepada berbagai negara untuk segera menjatuhkan sanksi serta memberlakukan embargo senjata.
Ketika mempresentasi laporan berjudul “Anatomi Genosida” dalam sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Selasa (26/3), Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk HAM di Wilayah Pendudukan Palestina, menekankan bahwa lebih dari 30,000 warga Palestina terbunuh di antara tindakan lainnya.
“Secara khusus, Israel telah melakukan tiga tindakan genosida terhadap warga Palestina sebagai kelompok dengan niat tersirat, menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius, dengan sengaja membuat kondisi kehidupan yang akan berujung pada kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, dan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut,” jelas Albanese.
Israel yang tidak menghadiri sesi itu menolak laporan Albanese. Misi diplomatik Israel di Jenewa menilai bahwa penggunaan kata genosida “keterlaluan.” Ia mengatakan bahwa perang tersebut ditujukan kepada kelompok Hamas dan bukan kepada warga sipil Palestina.
Menurut perhitungan Israel, perang ini dimulai setelah para pejuang Hamas menyerbu Israel bagian selatan, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 253 orang.
Negara-negara Teluk seperti Qatar, serta negara-negara Afrika, termasuk Aljazair dan Mauritania, menyuarakan dukungan atas temuan Albanese dan keprihatinan atas situasi kemanusiaan.
Albanese, pengacara asal Italia, adalah satu dari belasan ahli HAM independen yang diberi mandat oleh PBB untuk melaporkan dan memberi saran tentang tema dan krisis spesifik. Pandangannya tidak mencerminkan pandangan PBB secara keseluruhan. [voa]