Polisi Tangkap Anggota Genk Bhirues yang Tewaskan Genk Lapak Klender
TRANSINDOENSIA.co | Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit, Jakarta Timur, menangkap empat dari tujuh pelaku tawuran antara Genk
Bhirues dengan Lapak Klender yang mengakibatkan seorang korban tewas di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, beberapa waktu lalu.
“Kasus pengeroyokan tersebut dilakukan antara kelompok remaja bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh) Kampung Sumur Bersatu, dengan kelompok Remaja Anak Lapak Klender. Dalam peristiwa tawuran itu, akibatnya, seorang korban M. Syahdan Salman Alfarizi meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, Kasi Humas AKP Lina Yuliana dan Wakasat Reskrim AKP Napitupulu, di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/3/2024).
Pelaku yang berhasil diringkus Polisi, tersangka binisal APD (eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban), BFP (membantu menyembunyikan keberadaan pelaku), serta tersangka DY (eksekutor / pembacok) dan tersangka AR.
“Sedangkan tersangka MAI, dan U (Eksekutor /bacok korban), serta F (pengendara motor) untuk bantu pelaku dan tersangka AIR masih dalam pencarian (DPO),” ujar Nicolas.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan yang terjadi Rabu 21 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban M. Syahdan Salman Alfariz melintas di Jl. Dermaga Raya dengan menggunakan sepeda motor bersama kelompoknya (Remaja Anak Lapak Klender). Dan setelah sepeda motornya di parkir tiba-tiba korban di serang oleh kelompok Genk Bhirues sehingga korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan diatas betis diduga urat besarnya putus sehingga mengeluarkan darah terlalu banyak.
“Ketika korban dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, Kepolisian melakukan penyelidikan, dari tim penyidik Polsek Duren Sawit yang dipimpin langsung Kapolsek Duren Sawit.
Pada Kamis 14 Maret 2024 para pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cilengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jam 10.00 WIB berikut barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit warna silver yang digunakan pelaku DY dan kawan kawan untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 tahun. [mil]