Puluhan Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli Minta Maaf
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan etik Dewas terkait pelanggaran di Rumah Tahanan KPK terhadap 78 pegawai. Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka terkait kasus pungli di rutan KPK.
“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik. Sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Sekjen KPK Cahya Harefa saat memimpin pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya lebih baik. Tentunya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK.
Cahya juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri. Diketahui, permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan 90 pegawai KPK.
Di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka akibat kasus pungli. Sedangkan, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Berikut pernyataan permohonan maaf yang disampaikan:
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa. [rri/met]