
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Suddit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) dan menangkap tiga orang tersangka yang menjadi calo pembuatan KIR tersebut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka pemalsuan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) ini berpura-pura menjadi calo dan menyasar pemohon yang tidak lulus dalam uji KIR.
Tiga tersangka yang ditangkap, yaitu BN, 41 tahun, TSB, 19 tahun dan NSB, 25 tahun, ditangkap pada Sabtu (8/11/2014) siang lalu. Sedangkan satu tersangka lagi, NA, yang bertugas mencari pemohon di lokasi-lokasi uji KIR masih diburu.
“Pemohon yang tidak lulus uji KIR atau yang masih bertanya-tanya, itu menjadi sasaran para tersangka. Modusnya mereka seperti calo di tempat uji KIR. Di situ, ditawarkan mengurus KIR, bisa lulus uji KIR,” kata AKBP Didik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).
Tersangka menawarkan jasa pembuatan KIR dengan tarif yang tergolong murah. Untuk perpanjangan uji KIR berkala, konsumen dibebankan biaya Rp50 ribu. Kalau buku KIR lama sudah habis, pakai buku KIR baru, ditambah Rp50 ribu, jadi total Rp100 ribu.
Menurut AKBP Didik, kegiatan tersangka ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Polisi saat ini masih menyelidiki, apakah pemohon uji KIR melalui tersangka ini tahu akan praktek ilegal tersebut.
Untuk mendalami keaslian buku KIR yang dibuat para tersangka itu, aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Buku KIR palsu ini tidak hanya merugikan, tetapi juga membahayakan keselamatan si pengemudi dan juga orang lain.
“Belum ada indikasi ke sana dan mereka tidak ada keterangan soal adanya oknum. Kita koordinasi dengan LLAJ, apakah material ini asli atau bukan. Mereka lebih kompeten. Kendaraan tidak layak jalan diberi buku KIR ini bisa membahayakan keselamatan,” ujar AKBP Didik.(dam)







