Registrasi dan Identifikasi : Pengemudi dan Kendaraan Bermotor

TRANSINDONESIA.co | Registrasi dan identifikasi (reg ident) sebagai salah satu fungsi polisi lalu lintas. Dalam implementasinya merupakan upaya atau strategi mendukung pencapaian tujuan Road safety. Reg ident dapat dikategorikan menjadi regident pengemudi atau yg dikenal dengan SIM. Adapun regiden kendaraan bermotor dikenal dengan BPKB, STNK dan TNKB. Fungsi Reg ident pengemudi dan kendaraan bermotor ditangani kepolisian merupakan amanah konstitusi yg dijabarkan dlm Undang Undang kepolisian,

UU cipta kerja maupun UULLAJ untuk mencapai tujuan road safety (lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar). Lalu lintas dimaknai sbg: a. Urat nadi kehidupan, b. Refleksi budaya bangsa, c. Cermin tingkat modernitas.

Regident pengemudi dan kendaraan bermotor yg ditangani kepolisian untuk menunjukkan fungsinya sbb:

1. Jaminan legitimasi keabsahan kbm (BPKB)
2. Jaminan legitimasi pengopsnalan kbm (STNK dan TNKB)
3. Jaminan legitimasi kompetensi (SIM)
4. Sbg pendukung fungsi penegakkan hukum atau fungsi kontrol lainnya ( manual, semi elektronik maupun elektronik)
5. Sbg pendukung forensik kepolisian kaitan dg pembuktian dan pengungkapan perkara2 pidana dan untuk memberikan pelayanan keamanan
6. Bentuk pelayanan prima ( cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses) kpd publik di bidang: a. Keamanan, b. Keselamatan, c. Hukum, d. Administrasi, e. Informasi dan f. Kemanusiaan

Maka di dalam mewujudkan dan mengimplementasikan fungsi reg ident tsb yg telah dan sedang serta akan dibangun oleh kepolisian khususnya korlantas dg jajarannya adalah melalui program :

1. Membangun back office, aplication yg berbasis AI dan network yg berbasis iot yg dikenal demgan ERi (electronic registration and identification) dari eri akan mendukung program2 pemerintah spt : a. ERP, b, ETC, c. E Parking, d. E Samsat f. E Banking, g. ETLE dsb
2. Membangun big data system melalui sistem2 aplikasi yg merupakan program2 recognize maupun inputing data yg akan dianalisa dan menjadi algoritma road safety.
3. Membangun one gate service system untuk pelayanan prima scr on line maupun manual
4. Membangun sistem2 pendukung legitimasi operasional dg adanya ANPR
5. Membangun De merit point sistem untuk perpanjang sim dan stnk yg berbasis pd TAR
6. Membangun sistem2 pendukung legitimasi kompetensi : a. Isdc b. Sistem uji Sim c. Sistem penerbitan Sim
7. Sistem2 analisa reg ident sbg bagian pilar safer road untuk mencapai tujuan road safety
8. Membangun sistem jaringan dan sistem2 konektifitas dg fungsi2 lainnya

Menangani reg ident pengemudi maupun kendaraan bermotor memerlukan adanya sinergitas yg menunjukkan :
1. kepekaan kepedulian akan kemanusiaan, yaitu meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
2. mendukung produktifitas masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat
3. Membangun budaya tertib
4. Memberikan pelayan prima

Sejalan dengan pemikiran tsb maka lalu lintas paradigmanya bukan pada kekuatan dan kekuasaan dan perebutan sumber daya melainkan melihat dan membangun dg pendekatan :

1. Filosofis bgm mewujudkan dan memelihara lalu lintas sbg urat nadi kehidupan yg aman selamat tertib dan lancar. Bgm terwujudnya budaya tertib sbg refleksi budaya bangsa. Dan bgm lalu lintas sbg cermin tingkat mordernitas dibangun scr dinamis mengikuti perubahan jaman dan mampu menyusaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.

2. Geopolitik dan geostrategis bgm melihat kesatuan dan persatuan bangsa negara kepulauan shg lalu lintas mampu mendukung kedaulatan, daya tahan, daya tangkal dan daya saing bangsa.

3. Sosiologis konteks yg dilihat pada masyarakat yg multikultural. Yg berbeda corak masyarakat dan kebudayaannya. Maka dlm implementasinya juga mempertimbangkan kearifan lokal. Satu prinsip seribu gaya

4. Globalisasi yg dilihat dg pengaruh globalisasi yg bgt kuat adanya pasar bebas, perdagangan bebas, akan dibangunnya BRI belt road inisiative, indonesia sbg perlintasan, dampak laut cina selatan dan pulau2 terluar serta permasalahan perbatasan dan antar moda transportasi angkutan umum

5. Modernisasi yg menuntut ada pelayanan2 prima di era revolusi industri 4.0 dengan berbagai teknologi canggih namun jg mengarah kpd society 5.0 krn sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.

6. Operasional mampu mengimplementasikan point 1 sd 5 yg bersifat rutin khusus maupun kontijensi

7. Pelayanan kpd publik yg berkaitan dg :
a. Pelayanan keamanan
b. Pelayanan keselamatan
c. Pelayanan hukum
d. Pelayanan administrasi
e. Pelayanan informasi
f. Pelayanan kemanusiaan

8. Yuridis sbg payung hukum legitimasi atas point 1 sd 7 sbg wujud dr peradaban bangsa yg mampu mjd acuan atau pedoman pelaksanaan tugas yg hakekatnya adalah untuk:
a. Menyelesaikan konflik scr beradab
b. Mencegah agar jangan terjadi konflik yg lbh luas
c. Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kpd korban dan para pencari keadilan
d. Membangun budaya tertib
e. Adanya kepastian
f. Edukasi

Penjabaran atas reg ident pengemudi dan kendaraan bermotor merupakan bagian untuk membangun lalu lintas yg aman selamatbtertib dan lancar karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Mendukung upaya upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan upaya2 untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Membangun budaya tertib berlalu lintas krn lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa. Dan memberikan pelayanan prima yg dibangun berbasis IT dan juga melihatnpd kearifan lokal. Satu prinsip seribu gaya.

STNK dan TNKB :
Sistem data dan sistem pelayanan bagi pencapaian tujuan road safety

Stnk ( surat tanda nomor kendaraan ) dan TNKB ( tanda nomor kendaraan bermotor) merupakN cara atau sarana mencapai tujuan road safety. Cara mencapai tujuan road safety dibangun sistem pd STNK dan TNKB sbg legitimasi pengoperasionalan. Tujuan road safety adalah : 1. Terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, 2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, 3. Terbangunnya budaya tertib dan 4. Adanya pelayanan yang prima di bidang LLAJ. Mengapa di dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor memerlukan legitimasi? Analogi ekstrim memiliki mobil spt memiliki sejata api yg bisa disalahgunakan yg dpt merusak menghambat bahkan mematikan produktifitas dirinya maupun orang lain. Maka proses legitimasi pengoperasionalan dilakukan dengan :
1. Sistem data kepemilikan, kendaraan, yang mengacu pd sistem pendataan pd BPKB
2. Sistem pajak kendaraan bermotor
3. Sistem asuransi
4. Sistem pengawasan
5. Sistem penegakkan hukum
6. Sistem forensik kepolisian
7. Sistem pelayanan publik

Sistem data kepemilikkan kendaraan
Siststem data kepemilikan kendaraan dan asal usulnya ini mengacu dr sistem data pd BPKB yang telah diverifikasi secara fisik maupun dokumennya. Dengan keluarnya BPKB dapat dinyatakan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor dapat dilegitimasi. Sistem pendataan kendaraan bermotor pd STNK dikaitkan dengan sistem sistem lainnya yg tertera pd point 2 sd 7. Sistem data kendaraan bermotor pd STNK dalam pengoperasionalannya dikaitkan dg TNKB. Sistem TNKB untuk mendukung ke 7 point di atas dilakukan dg sistem ANPR ( Automatic number plates recognation ) atau plat nomor kendaraan bermotor yg dpt kaitkan dg sistem penegakkan hukum secara elektronik (ETLE : electronic number traffic law enforcement). Sistem ANPR dielaborasi sistem on board unit ( OBU ), RFID ( radio frequency identification) yg dpt digunakan untuk pencatatan atau recognize perilaku berlalu lintas yg dpt dikaitkan dg program TAR ( traffic attitude record) dan de merit point system.

Sistem data pd STNK dan TNKB merupakan landasan penting bagi terbangunnya sistem sistem pengelolaan manajemen lalu lintas seperti: ERP ( electronic road pricing), E Parking, E samsat, Electronic Toll Cillection, E banking maupun Etle. Kesemua sistem yg ada pd STNK dan TNKB merupakan bagian dr sistem manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan hingga manajemen emergency. Kesemua itu saling kait mengkait pd sistem IT for road safety. Sistem yg di bangun pd TMC ( traffic management centre ), SSC ( Safety and security centre ), ERI ( electtonic registration and identification ), SDC ( safety driving centre), INTAN ( intellegence traffic analysis ), smart management, road safaty intellegent, road safety algoritma dan sistem sistem lainya.

Sistem pelayanan pd STNK dan TNKB untuk mencapai tujuan road safety mencakup :
1. Sitem pelayanan keamanan
2. Sistem pelayanan keselamatan
3. Sistem pelayanan hukum
4. Sistem pelayanan administrasi
5. Sistem pelayanan informasi
6. Sistem pelayanan kemanusiaan
Sistem sistem di atas merupakan satu bagian dari sistem pelayanan yang berstandar prima. (Chrysnanda Dwilaksana)

Share