Petugas KPPS Meninggal Dunia di Sulteng 15 Orang
TRANSINDONESIA.co | Komisioner KPU Sulteng, Nisbah mengungkapkan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 15 orang. Hal itu setelah satu petugas KPPS meninggal dunia pada Jumat (16/2/2024).
“Anggota KPSS itu sudah dikebumikan kemarin. Dia adalah Ketua KPPS di Palupi,” kata Nisbah dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Sabtu (17/2/2024).
Selanjutnya, kata Nisbah, pihaknya akan memberikan santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut. Rencananya pemberian santunan itu pada hari Senin (19/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 239 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami sakit, 15 orang lainnya meninggal dunia.
“Jadi semua penyelenggara adhoc sejak 2023 itu sudah dicover santunan. Itu diberikan oleh KPU berdasarkan kebijakan anggaran yang dikeluarkan,” ucapnya.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjanji akan memberikan santunan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia usai menjalankan tugas. Uang santunan itu senilai Rp 36 juta untuk satu orang.
“Iya, disiapkan santunan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. [rri]