Presisi: Smart Policing yang Mengedepankan pada Pencegahan Kejahatan
TRANSINDONESIA.co | Makna kata presisi adalah tepat atau akurat dapat juga dikaitkan dengan prima, yang unsurnya adalah cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses. Dari kata presisi ini dapat didalami sebagai wujud pelayanan pada masyarakat demokratis di era revolusi industri 4.0 menuju society 5.0, manusia dan kemanusiaannya menjadi keutamaan polisi dalam pemolisiannya.
Prediktif atau dapat dikatakan mampu melihat ke depan visioner yang secara proaktif antisipatif dan solutif (problem solving) mencegah sebelum terjadinya kejahatan. Tentu saja dilakukan dalam pemolisian yang responsibilitas dapat dikatakan sebagai tindakan yang peka peduli dan berbelarasa pada keutamaan polisi dalam pemolisiannya yaitu pada: kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Pada konteks ini dikaitkan pada sistem pelayanan publik yang berkaitan dengan kamtibmas atau polisi mendukung produktifitas masyarakat. Transparan maknanya adalah bekerja terukur dapat di lihat dan dipertanggung jawabkan secara moral, secara hukum, secara administratif dan secara fungsional dalam memberikan pelayanan publik di bidang: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan.
Makna humanis konteks pemolisian dapat dipahami polisi mampu mewujudkan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.
Tatkala kita melihat hal tersebut secara holistik presisi secara harafiah maupun akronimnya dapat dikatakan smart. Makna smart pada pemolisian adalah profesional, cerdas, bermoral dan modern yang semua itu fungsional. Tatkala berbicara fungsi maka ada standardization of work input, standardization of work process dan standardization of work out put.
Smart policing sendiri akan dapat dijabarkan melalui model model pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah
Dalam konteks kekinian dan dalam masyarakat yang muktikultural maka model-model pemolisian dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya sesuai degan corak masyarakat dan kebudayaannya. Dan model community policing sebagai basis dari konteks pengembangan pemolisian lainnya.
Sejalan dengan hal di dalam masyarakat yang demokrasi maka pemolisian adalah berbasis dan menuju pada: 1. Supremasi hukum 2. Memberikan jaminan dan perlindungan Ham 3. Transparansi 4. Akuntabel 5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup atau humanis 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian.
Di era digital era revolusi industry 4.0 yang menuju masyarakat 5.0 maka sistem elektoronik atau sistem on line yang berbasis back office, aplication dan net work yang semuanya berbasis pada artificial intellegence dan internet of thing yang dapat ditunjukkan melalui algoritma yang berupa infografis, info statistik, info virtual yang real time yang dapat diakses secara on time maupun any time. Semua itu merupakan prediksi antisipasi dan solusi.
Landasan pengembangan E policing di masa kenormalan baru berbasis pada pola : preemtif, preventif, represif dan rehabilitasi. Kejahatan, pelanggaran, dan berbagai hal yang kontra produktif menghantam kemanusiaan sebagai mahkluk sosial.
Mengatasi masalah keteraturan sosial diperlukan adanya:
1. Political will yang kuat dan mendukung upaya upaya pencegahan
2. Pemimpin dengan kepemimpinan yang transformasional
3. Sdm yang profesional cerdas bermoral dan modern yang berbasis pada ilmu kepolisian
4. Kemampuan teknologi dan forensik pengembangan electronic dan forensic policing.
Konteks fungsi polisi dalam pemolisiannya yang mengedepankan pencegahan sebagai pelayan pelindung pengayom dan penegak hukum dapat dipahami :
1. Profesional dalam memberikan pelayanan publik dengan prima.
2. Konteks melindungi adalah mampu membangun sistem penjagaan pengaturan pengawasan dan penanganan keteraturan sosial (kamtibmas) secara manual scr ciber atau virtual atau elektronik maupun secara forensik.
3. Konteks mengayomi adalah polisi mampu menjadi ikon menjadi simbol sbg penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus sebagai pejuang kemanusiaan.
4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan karena polisi adalah penegak hukum yang hidup. Prinsip kepolisian menegakkan hukum adalah :
a. Menyelesaikan konflik secara beradab
b. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas
c. Melindungi mengayomi warga masyarakat yg menjadi korban dan para pencari keadilan
d. Sebagai upaya membangun budaya tertib
e. Supaya ada kepastian
f. Merupakan bagian edukasi.
Tatkala dikatakan penegak keadilan polisi dapat mengambil tindakan lain atas hukum atau perundang undangan yang berlaku pada saat menegakkan hukum tidak dapat diketemukan rasa keadilan atau kemanusiaan dalam konteks diskresi, alternative dispute resolution maupun restorative justice.
Polisi dalam melakukan pemolisiannya ada pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Dalam ranah birokrasi dapat dilihat pada:
a. Kepemimpinan
b. Administrasi
c. Operasional
d. Capacity building.
Pada ranah masyarakat dapat dikategorikan :
a. Kemitraan
b. Pelayanan publik
c. Problem solving d. Networking.
Apa yang dijabarkan di atas merupakan model atas presisi sebagai smart policing yang menekankan pada pencegahan kejahatan maupun hal hal yang kontra produktif.
Tingkat keberhasilan polisi dalam pemolisiannya tidak sebatas dilihat pada pengungkapan kasus semata melainkan juga pada kemampuan mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman pada situasi kamtibmas yang kondusif. (Chrysnanda Dwilaksana)
Hari Pemilu 2024