Pencegahan Kejahatan

TRANSINDONESIA.co | Di era kekinian polisi dalam pemolisiannya lebih ditekankan pada upaya pencegahan kejahatan maupun pelanggaran dan hal hal yang kontra produktif. Segala sesuatu yang kontra produktif termasuk pelanggaran maupun kejahatan menyebabkan terganggu, terhambat bahkan matinya produktifitas. Terganggunya keteraturan sosial dan terabaikannya kemanusiaan.

Pola pola pemolisian yang kekinian benang merahnya setidaknya menunjukkan upaya upaya untuk:

1.  Membangun kemitraan bagi terwujudnya soft power dan smart power

2. Membangun sistem untuk melakukan pencegahan yang setidaknya meliputi :

a. Membangun model E policing yang berbasis pada 1) back office sebagai operation room dan pusat data dan pelayanan one stop service; 2) application yang berbasis pada artificial intellegence 3) net work yang berbasis pada internet of thing 4) algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang dapat diakses real time, on time dan any time.

b. Membuat pemetaan yang berbasis : 1) wilayah, 2) masalah 3) potensi dsb

c. Membangun kepolisian untuk dapat menjadi ikon atau simbol : 1) Kedekatan, 2) kecepatan 3) persahabatan. Yang bekerja dengan tulus dan bereaksi dengan cepat dalam merespon laporan maupun aduan masyarakat.

d. Menerapkan model community policing atau polmas dengan pemolisian yang : 1) berbasis wilayah, 2) berbasis fungsi 3) berbasis dampak masalah yang dikendalikan bagian operasional

e. Membangun model pemolisian yang sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya yang dikendalikan dari Binmas

f. Menerapkan sistem sistem patroli terpadu secara aktual maupun virtual yang dikendalikan dari fungsi fungsi utama dan pendukung

g. Membangun sistem intelejen yang mampu untuk: mengumpulkan data, menganalisa, menghasilkan produk maupun net working

h. Membangun sistem penegakan hukum yang berbasis smart policing yang mampu menangani kejahatan konvensional, kejahatan siber maupun kejahatan forensik

i. Membangun road safety policing yang berbasis pada model smart city untuk adanya penanganan agar terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, terbangunnya budaya tertib.

j. Membangun sistem sistem pelayanan publik yang berbasis pada big data system dan one stop service untuk pelayanan : 1) keamanan 2) keselamatan 3) hukum 4) administrasi 5) informasi 6) kemanusiaan

k. Sistem akuntabilitas secata : 1) moral 2) hukum 3) administrasi 4) fungsional 5) sosial

l. Membangun rekayasa sosial (social engineering) yang berbasis pada pendekatan pemolisian

3. Membangun model pembinaan pada birokrasi :

a. Menyiapkan pemimpin yang transformatif

b. Menyiapkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang profesional, cerdas, bermoral dan modern

c. Menyiapkan model model logistik bagi smart policing bagi perorangan, unit atau kelompok maupun kesatuan

d. Membangun sistem anggaran yang berbasis kinerja

e. Membangun sistem operasional yang bersifat : 1) rutin 2) khusus 3) kontijensi

4. Membangun model pembinaan dalam masyarakat yang mencakup:

a. Kemitraan

b. Pelayanan kepada publik

c. Upaya upaya pencegahan secara proaktif dan problem solving

d. Membangun jejaring

5. Menyiapkan aturan aturan sebagai payung hukum dan pedoman yang tercakup dalam : undang undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala kepolisian negara RI, dsb

6. Menjabarkan aturan aturan dalam vademikum, SOP hingga panduan panduan praktisnya

7. Membuat sistem untuk :

a. Standar keberhasilan pelaksanaan tugas

b. Sistem penilaian kinerja

c. Sistem reward and punishment

8. Membuat program program unggulan yang menjadi model pencegahan kejahatan secara berkala dan berkesinambungan

9. Membangun tim transformasi sebagai tim kendali mutu dan supporting team

10. Membuat pilot project dan melakukan pemantauan, analisa dan evaluasi

10 point di atas bisa dikembangkan dalam konteks konseptual maupun pragmatisnya. Pencegahan kejahatan maupun hal hal yang kontraproduktif dibangun dalam sistem birokrasi yang rasional, dengan kepemimpinan yang transformatif, diawaki SDM yang profesional cerdas bermoral dan modern, dan sistem pelayanan publik yang prima ( cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel dan mudah diakses), sistem akuntabilitas publik secara : moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.

Kesemua itu memerlukan adanya literasi untuk merubah mind set bahkan culture set kepolisian yang mampu menerapkan smart policing yaitu harmoninya antara conventional policing, electronic policing maupun forensic policing. (Chrysnanda Dwilaksana)

 

Menjelang Pemilu 2024

Share