Pengacara Mantan Gubernur Papua Divonis 4,5 tahun Penjara
TRANSINDONESIA.co | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Stefanus Roy Rening. Stefanus merupakan kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan KPK. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Majelis Hakim juga menghukum Stefanus dengan denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Stefanus Roy Rening hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas.
“Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Jaksa juga menuntut Stefanus Roy Rening membayar denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.[rri/ant]