Cak Imin Respons Pelanggaran Etik KPU: Harus Ditindaklanjuti
TRANSINDONESIA.co | Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan KPU melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Cak Imin menilai keputusan ini harus ditindaklanjuti untuk mengetahui kepastian kelanjutan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Nah keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” kata Cak Imin di IPHI, Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Ketua Umum PKB itu menegaskan putusan itu menunjukkan bahwa etika harus selalu dijunjung tinggi. Menurutnya, suatu hal pasti akan cacat jika tidak didasarkan etika.
“Nah itulah, sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” ujar dia.
Lebih lanjut, Cak Imin pun mengaku putusan ini mengkhawatirkan. Terlebih, sebelumnya seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar etik terkait putusan yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
“Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu, KPU,” ujar dia.
DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Senin (5/2/2024). [cnni]