Mahfud Janji Tangani Kasus Korban HAM 97-98

TRANSINDONESIA.co | Cawapres 03 Mahfud MD menjanjikan, menangani seluruh korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama, pada kasus pelanggaran HAM pada tahun 1997-1998 yang selama ini masih terkatung-katung.

“Jadi untuk menyelesaikan kasus yang di luar pengadilan. Tapi yang di pengadilan harus jalan terus,” kata Mahfud saat berdialog di acara ‘Tabrak Prof’, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam (23/1/2024).

Mahfud mengatakan, penyelesaian kasus HAM berat itu perintah Undang-Undang (UU). Yang menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak, bukanlah pemerintah melainkan Komnas HAM.

“Komnas HAM merekomendasikan belasan kasus HAM berat sejak zaman dulu kala. Sebagian kasus-kasus itu sudah mulai diselesaikan, tapi beberapa kasus buktinya sudah tidak ada,” ucap Mahfud.

Apabila Komnas HAM tidak mengatakan suatu kasus bukan pelanggaran HAM berat, maka pemerintah tidak boleh melakukan tindakan.  Untuk itu, Mahfud menegaskan, perlu mengambil dua langkah, yaitu jalur pengadilan yang masih akan terus dibuka.

“Akan meminta kepada DPR RI untuk mengambil keputusan tentang cara pembuktian yang lebih mudah, agar diatur oleh DPR. Sebagian sudah diadili, sudah ada yang dihukum, sehingga nanti kita lebih praktis agar pembuktian tidak bertele-tele, ada kebijakan atau tidak,” ujar Mahfud. [rri]

Share