Hakim Makassar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

TRANSINDONESIA.co | Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makasar berinisial IS. Tepatnya berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Untuk kedua kalinya, IS menjalani MKH karena kasus yang sama, yaitu perselingkuhan. Sebelumnya IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (24/1/2024).

Sidang MKH tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024). Mukti menjelaskan, IS  kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M.

Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut. IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.

“Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dalam MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat,” kata Mukti.

Dalam kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf. “Atas perbuatan yang telah dilakukannya. serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik,” kata Mukti.

Kemudian, lanjutnya, menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar. “Sayangnya IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M,”‘ ucapnya. [rri]

Share
Leave a comment