MK Resmi Tetapkan Tiga Anggota MKMK Permanen
TRANSINDONESIA.co | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan, tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepad publik. Pada tahun 2024, MKMK tidak lagi bersifat adhoc (sementara), melainkan akan permanen.
Tiga anggota MKMK lolos seleksi MK, yakni Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi. Kemudian, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat dan Profesor Yuliandri mantan Rektor Universitas Andalas, Padang.
Penunjukan tiga Anggota MKMK tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat terdiri dari integritas, jujur, adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan,
lembaganya telah melakukan seleksi calon anggota MKMK. Nantinya, tiga orang yang terpilih bakal menjabat sebagai anggota MKMK.
“Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat,” kata Fajar dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023). [rri]