Bawaslu Temukan 126 Kasus Dugaan Pelanggaran Konten

TRANSINDONESIA.co | Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku, terdapat 126 dugaan pelanggaran konten siber selama masa kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut, terbagi tiga jenis dugaan pelanggaran, yakni ujaran kebencian, hoaks, dan dugaan pelanggaran pemilu.

126 dugaan pelanggaran konten internet itu, Lolly mengatakan, Bawaslu melakukan patroli pengawasan siber. Penelusuran dilakukan Bawaslu, melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

“Pelanggaran konten internet ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan, dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Lolly dalam keterangan persnya, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, Lolly membeberkan, ujaran kebencian terjadi 124 konten dan hoaks sebanyak satu konten. Kemudian, politisasi SARA sebanyak satu konten, dan delapan konten menyasar ke penyelenggara Pemilu 2024.

“Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif. Sebaran platform, Facebook (52 akun), Instagram (38 akun), X/Twitter (32 akun), Tiktok (tiga akun), dan Youtube (satu akun),” ujar Lolly.

Dalam meredam hal tersebut, Lolly mengaku, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Bawaslu meminta Kemenkominfo, membatasi akses konten terhadap akun-akun medsos tersebut.

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten. Kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” kata Lolly. [rri/ant]

Share