Bawaslu: Laporan soal dana kampanye berbentuk data intelijen keuangan

TRANSINDONESIA.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye yang diserahkan kepada pihaknya berbentuk data intelijen keuangan.

“Iya masih dikaji. Pertama, kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketika ditemui usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Menanggapi perkembangan dugaan kasus transaksi tidak wajar kampanye, Bagja menjelaskan data yang telah diserahkan PPATK itu tidak bisa serta merta langsung dibuka kepada publik. Hal tersebut menurut dia, karena data tersebut berbeda dengan lainnya, sehingga akses data jadi terbatas.

Persoalan lainnya menurut Bagja, semua data itu perlu melewati kajian yang lebih mendalam, agar bisa dibuktikan bahwa dugaan itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dia menjelaskan bahwa data khusus itu pun menyebabkan perlu adanya keterlibatan dari pihak lain dalam pengkajian masalah itu, seperti kepolisian, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membawanya ke proses penyelidikan.

“Kita tindaklanjuti mau enggak mau dari Bawaslu sekarang akan kami lakukan kajian. Kami akan undang polisi dan jaksa untuk meluruskan dugaan tindak pidana pemilu itu,” ujarnya.

Karena itu Rahmat mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk tidak secara asal menyebarkan informasi terkait masalah tersebut selama masa kajian belum usai guna menghindari adanya kabar bohong dalam masyarakat.

“Datanya ada mencurigakan atau bagaimana kita harus cek dulu. Betul tidak, nanti kita akan sampaikan kepada publik. Karena kami punya kewajiban untuk jika kemudian dugaan secara alat buktinya itu sangat kuat, jadi bisa kita tindaklanjuti ke teman-teman polisi dan jaksa di sentra Gakkum,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Rahmat juga mengaku tepat pada pukul 13.53 WIB, dirinya menerima telepon dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk berkoordinasi menyelesaikan masalah tersebut.

Sedangkan perkembangan kasus rencananya bakal diumumkan oleh Bawaslu melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/12) atau Rabu (20/12).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam waktu yang sama enggan berkomentar lebih lanjut.

Hasyim hanya meminta agar awak media dan masyarakat sabar menunggu pengumuman resmi terkait masalah itu.

“Tidak sekarang ya,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis (14/12), menyebut laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

“Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” katanya.

Ia menyatakan pihaknya telah menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Meski tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK mengaku sudah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Sebab, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. [ant]

Share