Hong Kong Mulai Persidangan terhadap Taipan Media Prodemokrasi
TRANSINDONESIA.co | Taipan media prodemokrasi Jimmy Lai akan diadili di Hong Kong pada Senin (18/12). Ia menghadapi tuduhan melanggar keamanan nasional, yang dapat mengirimnya ke penjara seumur hidup. Undang-undang Keamanan Nasional itu telah mendapat kecaman secara internasional.
Lai, 76, mendirikan tabloid berbahasa Mandarin Apple Daily yang kini sudah tutup. Media itu sering mengecam Beijing dan mendukung gerakan protes besar-besaran yang mengguncang Hong Kong pada 2019.
Berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada wilayah pusat keuangan itu pada 2020, Lai dituduh “berkolusi” dengan kekuatan asing.
Persidangan itu – yang dijadwalkan berlangsung di pengadilan terbuka selama 80 hari kerja ke depan – akan dipantau ketat sebagai barometer kebebasan politik dan independensi peradilan di kota tersebut. Lai, yang menjadi kaya raya dengan menjual pakaian sebelum berekspansi ke media, akan diadili tanpa juri dan tidak bisa memilih sendiri pengacara.
Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan PBB telah menyatakan keprihatinannya mengenai kasus Lai. Tetapi China menganggap mereka memfitnah dan ikut campur tangan.
Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron pekan lalu bertemu putra Lai, Sebastien. Ia merilis pernyataan yang mengatakan Inggris “akan terus mendukung Jimmy Lai,” yang merupakan warga negara Inggris.
Sebastien mengaku “sedih” melihat foto-foto pers baru-baru ini yang menunjukkan ayahnya berada di halaman penjara, tampak “lebih tua, lebih kurus.”
“Saya tidak lagi mempunyai ilusi bahwa Hong Kong memiliki sistem peradilan yang independen,” katanya. [voa]