Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Terkait Tilang Kenderaan Pengawal Ambulans yang Viral
TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya angkat bicara terkait beredarnya video motor pengawal ambulans yang dihentikan dan di tilang saat melintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan baru- baru ini. Beredarnya video tersebut, ketika Polisi menghentikan motor pengawal ambulans yang tengah membawa pasien.
Kepala Satuan Pengamanan Pengawal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kasat Lantas Pamwal Ditlantas PMJ), AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa Aiptu Sugeng Wibawa dan Aiptu Dedi Lase sedang melaksanakan protap pagi, pengaturan dan pelayanan arus lalulintas terhadap masyarakat.
Ketika, melihat datang dari arah utara menuju ke selatan sepeda motor B 5660 TDW dikemudikan oleh PH, sedang melakukan pengawalan mobil ambulance B 2341 FMM dengan dikemudikan oleh inisial V.
“Hasil pengecekan surat-surat kendaraan motor lengkap menggunakan sirine dan strobo melakukan pengawalan mobil ambulance saat dihentikan petugas tidak dapat menunjukan SIM dan STNK motor pajak mati tercatat pada STNK sampai dengan 14-10-2022,” ujar AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Menurut AKBP Ojo Ruslani, anggotanya Aiptu Sugeng menghentikan motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pengendara motor kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena melakukan pengawalan yang bukan menjadi kewenangannya diatur dalam UU Lalu Lintas No2/2002 Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang penjelasan tupoksi petugas Polri dalam melaksanakan Turjagwali terhadap giat masyarakat dan atau pemerintah sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi ini mengatakan tindakan selanjutnya kendaraan sepeda motor tersebut dilakukan penindakan tilang registrasi G2522596 Pasal 287 ayat 4, Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 dengan barang bukti STNK. [mil]