Jaksa Georgia Sebut Tuntutan terhadap Trump Bukanlah Campur Tangan Pemilu

TRANSINDONESIA.co | Jaksa Wilayah Fulton County, Fani Willis, menolak gagasan bahwa gugatan hukumnya terhadap Donald Trump dapat dianggap sebagai campur tangan dalam pemilihan umum. Ia mengatakan Partai Republik telah menarget dirinya karena kasus hukum yang diajukannya terhadap mantan presiden tersebut.

Willis, yang menyampaikan dakwaan menyeluruh terhadap Trump dan 18 orang lainnya pada Agustus lalu, meminta tanggal persidangan untuk kasus yang ia tangani itu berlangsung pada bulan Agustus 2024. Hal itu akan membuat Trump harus membela diri di pengadilan selama bulan-bulan terakhir menjelang pemilihan umum pada bulan November.

Dalam sebuah sidang pengadilan awal bulan ini, pengacara utamanya di Georgia, Steve Sadow, mengatakan jika Trump menjadi calon dari Partai Republik maka gugatan hukum itu akan menjadi “campur tangan pemilu paling efektif dalam sejarah Amerika Serikat.” Trump saat ini merupakan kandidat calon presiden Partai Republik yang paling unggul.

Willis menepis gagasan tersebut, dengan merujuk pada jaksa penuntut di seluruh AS, yang selalu menyelidiki siapa pun atas berbagai kejahatan, dan tidak berhenti hanya karena seseorang mencalonkan diri.

Trans Global

“Jika jaksa mendapati bahwa mereka melanggar hukum, mereka memiliki kewajiban etis untuk mengajukan tuntutan, jadi ini adalah gagasan yang konyol bagi saya bahwa karena seseorang mundur dari jabatannya maka kasus kriminalnya akan berhenti,” katanya dalam sebuah wawancara minggu ini dengan The Associated Press.

Willis menuduh Trump dan orang-orang yang didakwa bersamanya telah ikut serta dalam sebuah skema besar untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 agar tetap berkuasa setelah para pemilih memilih Joe Biden dari Partai Demokrat.

Empat dari 19 orang yang didakwa telah mengaku bersalah setelah mencapai kesepakatan dengan jaksa. Trump dan terdakwa lainnya masih bersikeras mengaku tidak bersalah. [voa]

Share