KPU DKI: ODGJ di Jakarta Dapat Hak Suara Memilih
TRANSINDONESIA.co | Anggota Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jakarta diberi kesempatan untuk memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Untuk di Jakarta, kami (KPU DKI) telah memberikan pelayanan terhadap ODGJ untuk memilih di Pemilu 2024. Hal ini kami lakukan agar hak suara ODGJ dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024,” kata Fahmi Zikrillah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).
Oleh karena itu, Fahmi memastikan, akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara nanti. Ia mencontohkan seperti di Jakarta Timur yang terdapat panti sosial bina laras sekaligus tercatat sebagai TPS Pemilu 2024.
“TPS yang berada di kawasan Cipayung itu terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ. Jumlah pemilih di TPS itu di TPS no 72 ada 280 pemilih laki-laki sedangkan di TPS 73 ada 118 laki-laki dan 158 perempuan,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk di TPS 91 terdapat enam laki-laki dan 210 perempuan serta di TPS 92 terdapat 155 perempuan. Tidak hanya itu, KPU DKI mencatat Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 mencapai 8.252.897 pemilih.
“Seluruh totalnya ada 8,2 juta pemilih yang diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Febuari 2024 bersamaan dengan Pemilu Legislatif untuk DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI,” ucapnya. [rri/put]