Polda Kepri Jaring 11 WNA Langgar Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.co | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat di tahun 2023 ini ada 11 pelanggaran lalu lintas melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Guna menciptakan budaya tertib lalu lintas Ditlantas menggelar penyuluhan tertib lalu lintas bagi WNA di Villa Panbil, melalui program Polantas Bina Warga Negara Asing (Pos Bising).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, penyuluhan tertib berlalu lintas terus dilakukan secara berkelanjutan, dan kemarin dilaksanakan di Villa Panbil.

“Sejauh ini ada 11 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama di Batam. Tujuan dari penyuluhan ini agar pengguna jalan terhindar dari potensi kecelakaan lalu lintas, dan tertib berlalu lintas,” ujar Tri Yulianto dikutip dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Lanjutnya, penyuluhan juga mengedukasi WNA atas penegakkan hukum lalu lintas dengan perangkat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Handheld yang ada di Batam.

“Mekanisme dan cara kerja ETLE yang berada di Batam bahwa ETLE di Batam ada dua jenis, yaitu statis dan mobile,” ujarnya.

Saat ini, Ditlantas Polda Kepri telah memasang kemera ETLE di empat titik di kota Batam yaitu , Simpang Panbil, Simpang KBC, Engku Putri, dan Grand Mall Batam Baloi.

“Diharapkan agar seluruh pengguna jalan termasuk didalamnya WNA yang berada di Batam terus tertib berlalulintas dan selalu membangun budaya tertib berlalu lintas, sehingga potensi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas bisa dihindari,” katanya. [ful]

Share
Leave a comment