Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya layangkan surat pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dicegah ke luar negeri. Hal tersebut terkait status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Di mana surat permohonan tersebut telah diterima Kemenkumham, Jumat (24/11/2023).
“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB (Firli) selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Kombes Ade mengatakan Firli Bahuri dilarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya. Selain itu, penyidik juga telah membuat surat pemberitahuan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/11/2023).
“Tim penyidik juga telah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
Kombes Ade mengatakan Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup,” kata Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser serta beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa penukaran uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Kombes Ade.
Sebelum Firli Bahuri jadi tersangka, Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri secara maraton memeriksa 91 orang saksi di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, termasuk Firli Bahuri.
Laporan dugaan pemerasan terhadap Mentan SYL disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat membantah adanya pimpinan lembaga antirasuah yang memeras SYL.
“Saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). [mil]