Polda Metro Jaya-KPK Sepakat tidak Lakukan Supervisi pada Kasus SYL

TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tidak melakukan supervisi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (17/11/1/2023).

Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi.

Ade Safri beralasan kedua pihak tidak melakukan supervisi karena tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik akan mengoptimalkan koordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

“Diputuskan untuk dioptimalkan fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK dalam bentuk tukar-menukar informasi maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri.

KPK mengatakan penanganan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum memerlukan supervisi dan masih pada tahap koordinasi.

“Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan usai rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

Yudhiawan juga menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Metro Jaya. Dia mengungkapkan salah satu bentuk koordinasinya adalah transparansi dan saling tukar informasi mengenai penanganan perkara terkait.

“Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim, misalkan dengan tukar menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Pada Kamis (16/11/2023), Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri.

Kedatangannya  untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, namun pimpinan KPK tersebut tiba lebih awal dari jadwal yakni pukul 09.00 WIB. Seperti sebelumnya, kedatangan Firli di Bareskrim Polri tidak terdeteksi oleh media yang sudah menunggu. [ant]

Share
Leave a comment